Kamis 17 Oct 2024 21:05 WIB

Luncurkan IKIP 2024, KI Pusat Dorong Keterbukaan Informasi Publik

KI Pusat menjelaskan keterbukaan informasi termasuk hak dasar masyarakat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Komisi Informasi meluncurkan Hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP)
Foto: Rizky Suryarandika/Republika
Komisi Informasi meluncurkan Hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro menyatakan keterbukaan informasi termasuk hak dasar masyarakat yang dijamin oleh undang-undang. KI Pusat berupaya memastikan pemerintah menerapkan keterbukaan informasi di segala lini.

Atas dasar itulah, KI Pusat meluncurkan Hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2024 di Hotel Pullman, Jakarta Barat pada Kamis (17/10/2024). IKIP merupakan salah satu metode yang digunakan mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat provinsi dan nasional.

Baca Juga

“Keterbukaan informasi ini kan hak dasar bagi semua orang seperti ketahanan pangan, ketahanan energi, ketahanan air, sama saja ketahanan informasi itu juga penting. Dan orang tidak akan merasakan nanti pada saatnya, nanti kalau sudah panas, lingkungan itu sudah panas baru merasakan,” kata Donny dalam kegiatan itu.

Dari hasil paparan terbaru, keterbukaan informasi publik di Indonesia pada tahun 2024 tercatat di kategori sedang dengan skor 75,65. Beberapa kendala utama yang mempengaruhi capaian ini adalah belum terbentuknya instrumen penting seperti perlindungan hukum bagi whistleblower yang hanya mencapai skor 65,88, dukungan anggaran sebesar 69,37, serta transparansi yang berada di angka 72,18.

Donny juga menyoroti komitmen pemerintah daerah terkait penerbitan regulasi baru yang menjamin hak akses informasi masih terbatas.

"Ini turut berkontribusi pada penurunan dimensi hukum di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota, yang memperlambat upaya peningkatan keterbukaan informasi publik di tingkat lokal," ujar Donny.

Donny menyebut meskipun beberapa provinsi telah menunjukkan kemajuan signifikan, tapi hanya 11 provinsi yang berhasil mencapai kategori baik. Yaitu Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau, dan Kalimantan Selatan. Sedangkan ada 2 Provinsi yang berada pada kategori buruk yaitu Maluku dan Papua Barat.

Sementara itu, Komisioner KI Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik sekaligus pengampu Program IKIP 2024 Gede Narayana mengatakan ada langkah konkret yang akan ditempuh guna mendongkrak keterbukaan di daerah yang masih rendah.

"Setelah ini hasil release, kami akan mengunjungi daerah tersebut. Berbekal pada temuan yang ada kami akan komunikasi koordinasi terhadap seluruh stakeholder yang ada di Pemda tersebut,” ujar Gede.

“Misalkan Pemda X ya kita mengadakan koordinasi komunikasi dengan Pemda tersebut dan dengan stakeholder yang ada lah,” lanjut Gede.

Dari hasil IKIP 2024, KI Pusat mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting yang ditujukan kepada lembaga-lembaga terkait. Rekomendasi ini diharapkan bisa mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik di Indonesia dan menjadi acuan dalam kebijakan strategis di tingkat nasional.

“Kami juga ingin apa yang kami rekomendasikan itu tolong dilihat. Rekomendasi keterbukaan informasi publik yang kami sampaikan, baik kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Wakil Presiden, kepada DPR RI, dan sebagainya, itu adalah hasil yang sudah kami laksanakan selama ini,” ucap Donny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement