Rabu 14 Sep 2022 23:02 WIB

Kemenkumham: 108 Napi Terorisme Ikrar Setia NKRI Sepanjang Januari-September 2022

Ikrar setia NKRI sebagai pembuktian napiter bersedia melepaskan diri dari terorisme.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
391 anggota Negara Islam Indonesia (NII) kembali berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Sumatera Barat, Rabu (27/4/2022).
Foto: Dok. Pemprov Sumbar
391 anggota Negara Islam Indonesia (NII) kembali berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Sumatera Barat, Rabu (27/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kemkumham, Thurman Hutapea mengungkapkan seratusan narapidana terorisme (napiter) menyatakan ikrar setia NKRI sepanjang Januari-September 2022. Jumlah tersebut dinilai melampaui target dari DitjenPAS. 

"Sampai hari ini, jumlah narapidana terorisme yang telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI sebanyak 108 orang atau telah mencapai 216 persen dari target kinerja kita Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tahun 2022 ini," kata Thurman dalam keterangan pers pada Rabu (14/9/2022). 

Baca Juga

Thurman berharap ikrar setia yang telah diucapkan menjadi awal kebangkitan seorang napiter menjadi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban baik sebagai individu, masyarakat, dan sebagai warga negara. 

"Kami berharap para narapidana terorisme yang telah berikrar kembali kepangkuan NKRI mampu membawa diri secara tepat dalam berhubungan dengan sesama, patuh dan taat melaksanakan segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga dapat tumbuh bersama dalam  masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan bahagia," ujar Thurman.

Kepala Kantor Wilayah Kemkumham Jawa Barat, Sudjonggo menyebut saat ini sudah 88 orang napiter berikrar setia kepada NKRI dari 152 orang total jumlah narapidana teroris di Jawa barat. Ia menjamin pembinaan deradikalisasi kepada napiter di dalam lapas ini akan terus berlanjut.

"Kita sama-sama berharap agar nantinya jumlah 152 narapidana terorisme seluruhnya berikrar setia kepada NKRI," ucap Sudjonggo.

Baru-baru ini, dua orang napiter Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong ucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Rabu (14/9/2022). Mereka adalah, Anang Yudi Riswanto Bin Salaman, narapidana terorisme jaringan Jamaah Islamiah (JI) dengan vonis 3 tahun penjara dan M. Saliwi Bin Mukhlis jaringan JAD (Jamaah Ansharut Daulah) yang sedang menjalani masa pidana 4 tahun. 

Usman menyatakan ikrar setia NKRI sebagai pembuktian napiter bersedia melepaskan diri mereka dari segala aksi terorisme serta ideologi sebelumnya yang bertentangan ideologi Pancasila dan UUD 1945.

"Ikrar Setia NKRI yang dilakukan narapidana terorisme sebagai bentuk kesungguhan tekad dan semangat untuk kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI," ujar Kepala Lapas Cibinong, Usman Madjid. 

Secara khusus, Thurman yang turut menyaksikan kegiatan tersebut menegaskan pembinaan dalam program deradikalisasi kepada napiter bukanlah perkara mudah. Ia memberi apresiasi kepada Lapas Kelas IIA Cibinong, atas kerja keras dalam menjalankan pembinaan kepada napiter yang akhirnya mengucapkan ikrar setia kembali kepada NKRI. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement