Selasa 13 Sep 2022 17:15 WIB

Wacana Jokowi Jadi Cawapres, PDIP: Menurut UU Sangat Bisa

Keputusan terkait Pilpres 2024 tetap ada di tangan Megawati Soekarnoputri.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo saat ini diwacanakan menjadi cawapres pada Pilpres 2024 karena konstitusi tidak melarang seorang presiden kemudian berkontestasi di pilpres menjadi cawapres. (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Presiden Joko Widodo saat ini diwacanakan menjadi cawapres pada Pilpres 2024 karena konstitusi tidak melarang seorang presiden kemudian berkontestasi di pilpres menjadi cawapres. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bambang Wuryanto menanggapi Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Joko Widodo bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres). Meskipun, Jokowi sudah menjabat sebagai presiden selama dua periode.

"Kalau undang-undangnya begitu bahkan kalimatnya sangat bisa ya, sangat bisa," ujar Bambang di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga

Berdasarkan undang-undang, Jokowi memang diizinkan kembali berkontestasi sebagai cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Namun, PDIP bukan dalam posisi membuka peluang tersebut atau tidak.

"Bukan buka peluang, aturan mainnya diizinkan. Apakah peluang itu mau dipakai atau tidak? Kan urusan Pak Presiden Jokowi," ujar Bambang.

Adapun keputusan terkait Pilpres 2024, disampaikannya sekali lagi bahwa itu merupakan kewenangan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Seluruh kader partai berlambang kepala banteng itu tegas mengikuti keputusan tersebut.

"Organisasi sudah membuat keputusan, kita semua kader-kader partai tegak lurus untuk itu," ujar Ketua Komisi III DPR itu.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, tak ada peraturan yang melarang hal Jokowi untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Namun, lebih kepada etika politik jika presiden dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode selanjutnya.

Fajar mengaku, dirinya tidak dalam kapasitas menyatakan boleh ataupun tidak boleh. Hanya saja bila melihat UUD 1945 Pasal 7 menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit. Saya tidak dalam konteks mengatakan boleh atau tidak boleh. Saya hanya menyampaikan, yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 itu soal Presiden atau Wakil Presiden menjabat 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali selama 1 periode dalam jabatan yang sama,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).

Dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

 

photo
Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi Turun - (infografis republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement