JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menunjuk 43 orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk penanganan perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Polri telah menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang didalangi mantan kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. “Untuk mengikuti perkembangan penyidikan, Jaksa Agung Muda Tindak...
Berita Terkait
Berita Lainnya