Rabu 07 Sep 2022 08:10 WIB

Sidang Mutilasi Digelar di Makassar dan Jayapura

Polisi Militer mengenakan pasal berlapis enam pelaku oknum prajurit TNI kasus dugaan pembunuhan dan mutilasi.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan, Polisi Militer mengenakan pasal berlapis enam pelaku oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua. Keenam oknum TNI tersebut berasal dari Satuan Brigif R 20/IJK. "Saat ini sudah pada tahap penyidikan,...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement