Jumat 02 Sep 2022 15:04 WIB

Kesimpulan Komnas HAM di Kasus Sambo Dinilai Bisa Jadi 'Bom Waktu'

Kesimpulan Komnas HAM soal dugaan kekerasan seksual dinilai bisa jadi beban penyidik.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kedua kiri) menyerahkan berkas Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penembakan Brigadir J kepada Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kedua kanan) disaksikan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) dan Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022). Polri menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM tersebut.
Foto:

Komnas HAM telah mengumumkan kesimpulan kasus pembunuhan Brigadir J berdasarkan pemantauan dan penyelidikan. Dalam salah satu poin kesimpulannya, Komnas HAM tetap menyatakan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Komnas HAM masih menyinggung soal peristiwa kekerasan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) pada peristiwa kematian Brigadir J.

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam laporan akhir hasil investigasi yang dibacakan pada Kamis (1/9/2022). 

Namun demikian, Komnas HAM mengakui adanya obstruction of justice atas peristiwa kematian Brigadir J dalam poin analisis faktualnya. Terdapat beberapa bentuk obstruction of justice yang ditemukan Komnas HAM, salah satunya membuat narasi bahwa peristiwa terjadi di Duren Tiga dan dilatarbelakangi tindakan Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual sambil menodongkan senjata api terhadap Putri serta menembak Bharada RE.

Baca juga : Suruh Wartawan Berbicara dengan Pohon, Anggota Polsek Kembangan Diperiksa Propam

"Lalu, dibuatnya dua laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada RE, dan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap PC. Dan dibuat video guna menyesuaikan dengan skenario," tulis laporan itu.

Berdasarkan temuan faktual, Komnas HAM mengungkap pada 7 Juli 2022 sekitar pukul 00.00 WIB adanya perayaan hari ulang tahun pernikahan Ferdy dan Putri di Magelang. Pada tanggal yang sama terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri di mana pada saat yang sama Ferdy tidak berada di Magelang. 

"Adanya ancaman terhadap Brigadir J setelah Saudari S dan Saudara KM (Kuwat Maruf) membantu untuk masuk ke dalam kamar pascaperistiwa dugaan kekerasan seksual," tulis laporan itu. 

Selanjutnya, dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta menggunakan dua mobil di mana Putri berada di mobil yang berbeda dengan Brigadir J. Saat rombongan Putri sampai di rumah Saguling, Ferdy telah berada di rumah. 

"Saudari PC menceritakan peristiwa (dugaan pelecehan seksual) yang dialaminya di Magelang kepada Saudara FS. Selanjutnya, FS memanggil Bripka RR dan Barada RE ke lantai tiga Rumah Saguling untuk menanyakan perihal peristiwa di Magelang dan merencanakan upaya penindakan terhadap Brigadir J," tulis laporan itu. 

Baca juga : Putri Candrawathi tak Ditahan, Pengamat: Pengaruh Sambo Masih Kuat

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, pada Rabu (24/8/2022), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan, motif pembunuhan dari Brigadir J tak terlepas dari hal-hal yang bersifat kesusilaan. Baik itu pelecehan seksual ataupun perselingkuhan.

"Jadi mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan ataupun perselingkuhan. Ini sedang kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu," ujar Sigit ketika memberikan jawabannya dalam rapat dengan Komisi III DPR,

Kendati tak lepas dari isu pelecehan seksual ataupun perselingkuhan, ia belum dapat memastikan motif pembunuhan yang sebenarnya. Pasalnya, masih ada pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.

"Ini tentunya akan kami pastikan setelah pemeriksaan terakhir. Jadi ini juga mungkin bisa mendapatkan gambaran secara lebih jelas," ujar Sigit.

"Bahwa saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudara PC atau saudari PC melaporkan terkait dengan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang," sambungnya. 

 

photo
Masyarakat Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati - (infografis republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement