REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Santoso meminta Polri harus lurus jangan membelokkan kebenaran serta fakta yang ada atas peran yang dilakukan enam pelaku pelanggaran obstruction of justice atau penghalang-halangan kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang kini sudah berstatus tersangka. Karena itu, Santoso mengingatkan yang terlibat baik yang berada di lapangan atas peristiwa itu sampai dengan yang bersifat administrasi.
"Ini masuk dalam pasal turut serta pada KUHP dan pelanggaran kode etik Kepolisian," ujar dia saat dihubungi Republika, Kamis (1/9/2022).
Semua yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo menurut Santoso harus diproses dan diberi sanksi. Termasuk enam pelaku pelanggaran obstruction of justice atau penghalang-halangan kasus pembunuhan Brigadir Joshua sudah berstatus tersangka.
"Saya ingin semua yang terlibat dalan kasus obstruction of justice ini harus diproses dan diberi sanksi," kata dia menegaskan.
Jangan sampai, kata Santoso lebih jauh, Jangan ada dugaan ada beberapa anggota yang tidak mengetahui peristiwa sebenarnya. "Namun, karena diperintah komandannya maka ia ikut perintah tersebut," ucap dia.
Dalam penangana setiap perkara di Polri, kata Santoso, ada SOP yang harus dilalui. Ia yakin semua yang terlibat mengetahui penanganan yang dilakukan atas tewasnya Brigadir J adalah obstruction of justice.
Sebelumnya diketahui, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri memastikan enam pelaku pelanggaran obstruction of justice atau penghalang-halangan kasus pembunuhan Brigadir J sudah berstatus tersangka. Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto mengatakan, enam tersangka obstruction of justice tersebut, sudah dalam penahanan di Mako Brimob, di Kelapa Dua, Depok.
Keenam tersangka tersebut, kata Agung, adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, selaku mantan Kadiv Propam Polri; Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri; Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri; AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri; Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Terakhir, Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divisi Propam, juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenamnya,” ujar Agung, di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Kamis (1/9/2022).