REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait tindak pidana obstruction of justice, dalam kasus pembunuhan Briagdir Nofriansya Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, SPDP tersebut, diterbitkan Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri dan diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), pada Kamis (1/9/2022).
Ketut menerangkan, dalam SPDP tersebut, penyidikan dilakukan terhadap enam anggota Polri, yang berstatus tersangka. “Yakni atas nama tersangka ARA, CP, BW, HK, AN, dan IW,” kata Ketut, di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Enam tersangka tersebut, kata Ketut menerangkan, dijerat dengan sangkaan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu juga dijerat Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan Pasal 233 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Identitas resmi para tersangka tersebut, diketahui adalah, Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karo Paminal Propam; Kombes Agus Nurpatria (AN) selaku mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri; AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) selaku mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri; Kompol Baiquni Wibowo (BW) selaku mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri. Kompol Chuk Putranto (CP) selaku mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Terakhir, AKP Irfan Widyanto IW) selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Ketut menjelaskan, keenam tersangka tersebut, dituduh melakukan tindak pidana sabotase. Yaitu, terkait dengan perbuatan yang sengaja membuat terganggunya sistem elektronik, atau mengakibatkan rusaknya, dan tidak berfungsinya sistem elektronik. Perbuatan tersebut, kata Ketut, dengan cara melakukan pengubahan, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, menghilangkan, memindahkan, ataupun menyembunyikan suatu informasi, atau data elektronik.