Senin 29 Aug 2022 10:51 WIB

RUU Sisdiknas Diklaim Percepat Peningkatan Kesejahteraan Guru yang Belum Tersertifikasi

Saat ini ada 1,6 juta guru yang masih belum mendapat sertifikasi melalui PPG.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril saat konferensi pers.
Foto: Kemendikbud
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril saat konferensi pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeklaim, Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akan mempercepat peningkatan kesejahteraan guru yang belum tersertifikasi lewat pendidikan profesi guru (PPG). Saat ini, ada sekitar 1,6 juta guru, baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN yang masih belum tersertifikasi.

"Antreannya 1,6 juta panjang sekali dan perlu waktu lama yang untuk menyelesaikannya. Jadi artinya peningkatan kesejahteraan mereka pun juga tidak bisa berjalan dengan cepat. RUU Sisdiknas mengatur bahwa bagaimana kita memikirkan solusi terhadap masalah tersebut," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril, dalam konferensi pers daring, Senin (29/8/2022).

Baca Juga

Dia menerangkan, saat ini ada 1,6 juta guru yang masih belum mendapat sertifikasi melalui PPG. Dimana, menurut Iwan, lewat jalur itulah para guru akan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Saat ini, mereka masih menunggu antrean untuk mengikuti PPG. Antrean yang panjang sebanyak 1,6 juta guru itu dia sebut akan memakan waktu lama untuk dapat menyelesaikannya.

Iwan menjelaskan, untuk guru ASN yang belum tersertifikasi, lewat RUU Sisdiknas akan mendapatkan penghasilan yang lebih baik melalui peraturan yang ada di dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka akan mendapatkan kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN tanpa harus menunggu antrean yang masih panjang tersebut.

Sementara untuk guru guru non-ASN, mereka akan mendapatkan tambahan penghasilan melalui peningkatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dengan demikian, kata Iwan, yayasan penyelenggara pendidikan dapat memberikan tunjangan yang lebih tinggi kepada guru sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan insentif-insentif yang dikira perlu oleh yayasan.

"Pada intinya, pengaturan yang diusulkan oleh RUU Sisdiknas ini adalah bagaimana agar guru-guru kita, yang sudah mendapatkan peningkatan penghasilan itu tetap dijamin sampai mereka pensiun, dan yang belum, yang 1,6 juta itu bisa segera mendapatkan peningkatan penghasilan. Sehingga kesejahteraan mereka akan jadi lebih baik tanpa menunggu antrian panjang," jelas Iwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement