Kamis 25 Aug 2022 13:10 WIB

KPK Selisik Sumber Uang yang Digunakan Rahmat Effendi Beli Aset

KPK tak merinci lebih lanjut lokasi tanah dan bangunan yang dibeli Rahmat Effendi.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] KPK menyelisik sumber uang yang digunakan oleh Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) untuk membeli sejumlah aset.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
[Ilustrasi] KPK menyelisik sumber uang yang digunakan oleh Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) untuk membeli sejumlah aset.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik sumber uang yang digunakan oleh Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) untuk membeli sejumlah aset. Hal itu dikonfirmasi KPK saat memeriksa aparatur sipil negara (ASN) Bapenda Kota Bekasi, Mulyadi Latief, pada Rabu (24/8/2022) kemarin.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan sumber uang yang dipergunakan tersangka RE untuk membeli berbagai aset-aset diantaranya berupa tanah dan bangunan," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga

Kendati demikian, Ali enggan memerinci lebih lanjut lokasi tanah dan bangunan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi itu. Namun, lembaga antirasuah ini meyakini bahwa keterangan Mulyadi dapat menguatkan dugaan pencucian uang yang kini menjerat Rahmat Effendi alias Pepen.

KPK juga telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut merupakan pengembangan KPK dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Penkot Bekasi.

KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan setelah terjaring OTT KPK. Dia diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut

Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Bang Pepen dari 14 orang yang berhasil disergap tim satuan tugas tersebut.

Rahmat Effendi alias Bang Pepen diyakini mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar.

Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement