REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui jika kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) mencederai rasa keadilan. Di akhir rapat kerja dengan Komisi III DPR yang berlangsung sekira 10 jam, ia menyampaikan permohonan maafnya ke publik atas kasus tersebut.
"Jadi ini memang menjadi atensi dan perhatian kami, kami menyadari dan kami mohon maaf bahwa peristiwa yang terjadi ini tentunya sangat mencederai rasa keadilan publik," ujar Sigit saat memberikan jawabannya dalam rapat kerja Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Menurut dia, atas dukungan publik membuat Polri benar-benar serius memproses kasus tersebut secara transparan dan terbuka. Pihaknya juga menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodountuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Polri, tegas Sigit, betul-betul ingin membuktikan pihaknya akan mengungkap kasus yang menjerat eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Terbukti dengan Polri yang yang juga melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Kami pastikan dalam posisi yang betul-betul akan memproses semuanya sesuai dengan fakta yang kita temukan, dan ini merupakan bukti bahwa kami tidak pandang bulu dalam memproses kasus ini," ujar Sigit.
Di samping itu, ia juga menjelaskan motif pembunuhan Brigadir J tak terlepas dari hal-hal yang bersifat kesusilaan. Baik itu pelecehan seksual ataupun perselingkuhan. "Jadi mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan ataupun perselingkuhan. Ini sedang kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu," ujar Sigit.
Kendati tak lepas dari isu pelecehan seksual ataupun perselingkuhan, ia belum dapat memastikan motif yang sebenarnya. Pasalnya, masih ada pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada Kamis (25/8/2022).
"Ini tentunya akan kami pastikan besok (hari ini) setelah pemeriksaan terakhir. Jadi ini juga mungkin bisa mendapatkan gambaran secara lebih jelas," ujar Sigit.