Kamis 25 Aug 2022 05:06 WIB

Kapolri Serahkan Nasib Irjen Sambo ke Komisi Etik

Komisi etik akan memutuskan akan memecat Ferdy Sambo dari kepolisian atau tidak.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
Irjen Ferdy Sambo.
Foto: istimewa
Irjen Ferdy Sambo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan dirinya telah menerima surat pengunduran diri dari Irjen Ferdy Sambo. Surat pengunduran diri itu muncul setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau dikenal Brigadir J.

Sigit mengatakan, surat pengunduran Sambo akan dipertimbangkan oleh tim sidang kode etik. "Suratnya ada, tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak. Karena memang ada aturan-aturan," ujar Sigit usai rapat kerja sekira 10 jam dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga

Polri memastikan akan melakukan sidang kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada hari ini, Kamis (25/8/2022). Pelaksanaan sidang dimulai secara maraton sejak Kamis pagi.

"Besok (hari ini) akan dilaksanakan sidang kode etik," ujar Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen.

Sidang etik dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri. Sementara terkait pelaksanaan sidang etik apakah terbuka atau tertutup, ia belum dapat memastikan. Pasalnya, ketentuan itu diputuskan komisi sidang.

Komisi etik nantinya akan memutuskan apakah hasil sidang etik mengambil kebijakan memecat Ferdy Sambo dari kepolisian atau tidak. "Ya dari hasil sidang komisi nanti," kata Dedi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement