Selasa 23 Aug 2022 15:30 WIB

Pemberangkatan Ratusan PMI Ilegal ke Kamboja Digagalkan, Dua Orang Kabur

Sebanyak 210 orang akhirnya pulang ke daerah masing-masing secara mandiri.

Rep: Febryan A/ Red: Ilham Tirta
Kepala BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), Benny Rhamdani.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Kepala BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), Benny Rhamdani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggagalkan pemberangkatan ratusan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Kamboja di Bandara Kualanamu, Kota Medan, pada Jumat (12/8), lalu. Tapi, dua orang di antaranya berhasil kabur ketika disergap petugas gabungan.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menjelaskan, penyergapan ini bermula ketika pihaknya menerima informasi dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan bahwa akan ada pemberangkatan PMI ilegal dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Sihanoukville Kamboja. Pemberangkatan akan dilakukan menggunakan pesawat sewaan, yakni Lion Air JT-5385.

Baca Juga

PMI ilegal yang hendak diberangkatkan berjumlah 645 orang. Untuk kloter pertama, akan diberangkatkan 210 orang PMI ilegal pada 12 Agustus. Setelah mendapat informasi tersebut, Benny memerintahkan BP3MI Sumatera Utara (Sumut) melakukan pencegahan.

Tim gabungan BP3MI Sumut bersama Polda Sumut dan Pemda lantas melakukan pencegatan di Bandara Kualanamu saat pesawat hendak lepas landas. Dalam pesawat itu, terdapat 215 penumpang. Tapi, hanya 213 orang yang berhasil diamankan.

"Pada saat proses pencegahan terdapat dua orang yang kabur," kata Benny dalam siaran persnya, Selasa (23/8/2022).

Sebanyak 215 penumpang itu terdiri atas 210 PMI ilegal, tiga anggota sindikat pengiriman PMI ilegal, dan dua orang yang kabur belum diketahui apakah PMI atau bagian dari sindikat. Menurut Benny, tiga pelaku langsung diperiksa di Mapolda Sumut.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga pelaku itu adalah Gerry, Ko Bacang alias Cahyadi, Daud Indra alias Aboi. Adapun dua orang yang kabur saat penyergapan, Ahmad Cerdas Kahar dan Alder, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Penyergapan dan proses hukum ini merupakan bukti bahwa negara hadir dan tidak akan kalah oleh sindikat pemberangkatan calon PMI ilegal," kata Benny.

Sebanyak 210 PMI ilegal yang gagal berangkat itu, kata Benny, akhirnya pulang ke daerah masing-masing secara mandiri. Sebanyak 106 orang di antaranya kembali ke DKI Jakarta, 26 ke Jambi, 24 ke Sumut, dan 21 ke Jawa Barat.

Terungkapnya pemberangkatan PMI ilegal ke Kamboja ini terbilang ironi. Sebab, pada saat bersamaan, Pemerintah Indonesia tengah berupaya memulangkan PMI ilegal yang jadi korban penyekapan dan penipuan di negara berjuluk Tanah Kedamaian itu.

Sejauh ini, sudah 241 orang PMI ilegal yang dipulangkan dari Kamboja. Selama di sana, mereka disuruh menjadi operator investasi bodong, dipaksa bekerja melewati batas jam kerja, dan diberikan gaji tak sesuai kesepakatan. Jika menolak, mereka akan disekap oleh para sindikat itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement