Senin 22 Aug 2022 23:36 WIB

Pemerintah Mulai Negosiasi Penempatan Kembali PMI ke Qatar, Kuwait dan UEA 

Kemnaker meyakini penempatan kembali PMI bisa mencegah masuknya pekerja migran ilegal

Rep: Febryan A/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah calon pekerja migran menunjukkan tangannya saat diperiksa petugas di Pos Perlindungan dan Penempatan Pekerja MIgran Indonesia (P4MI) Dumai, RIau. Setelah berhasil menyepakati sistem penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dengan Pemerintah Arab Saudi, kini Pemerintah Indonesia mulai menjajaki kerja sama serupa dengan tiga negara Timur Tengah lain. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan penempatan PMI ke Timur Tengah sekaligus mencegah penempatan ilegal.
Foto: ANTARA/Aswaddy Hamid
Sejumlah calon pekerja migran menunjukkan tangannya saat diperiksa petugas di Pos Perlindungan dan Penempatan Pekerja MIgran Indonesia (P4MI) Dumai, RIau. Setelah berhasil menyepakati sistem penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dengan Pemerintah Arab Saudi, kini Pemerintah Indonesia mulai menjajaki kerja sama serupa dengan tiga negara Timur Tengah lain. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan penempatan PMI ke Timur Tengah sekaligus mencegah penempatan ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah berhasil menyepakati sistem penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dengan Pemerintah Arab Saudi, kini Pemerintah Indonesia mulai menjajaki kerja sama serupa dengan tiga negara Timur Tengah lain. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan penempatan PMI ke Timur Tengah sekaligus mencegah penempatan ilegal. 

"Kami saat ini sedang proses negosiasi dengan Pemerintah Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab (UEA)," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/8). 

Ida menjelaskan, dalam negosiasi dengan tiga pemerintah negara itu, pihaknya berupaya mencapai kesepakatan untuk menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK), sama seperti dengan Saudi. Dengan sistem ini, Kemenaker bisa memantau keselamatan para PMI. 

"Prinsipnya tetap sama, kita mau lakukan penempatan kalau skemanya SPSK," ujar Ida. 

Jika negosiasi ini berhasil, Ida memastikan pihaknya tak akan mencabut kebijakan moratorium penempatan PMI perseorangan ke tiga negara itu. Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan pada tahun 2015 menghentikan penempatan PMI kepada pengguna perseorangan di negara-negara Timur Tengah karena banyak kasus yang menimpa PMI dengan skema tersebut. 

Menurut Ida, moratorium penempatan kepada perseorangan itu masih dibutuhkan. Sebab, penempatan itu berisiko karena Kemenaker sulit memberikan perlindungan kepada PMI yang bekerja kepada perseorangan. 

Perlindungan, lanjut Ida, akan bisa diberikan dengan skema SPSK yang kini dinegosiasikan. "Jadi pilihan penempatan dengan badan hukum (melalui SPSK) ini merupakan exit strategy," katanya. 

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menyepakati technical arrangements yang berfungsi sebagai pengaturan teknis pilot project SPSK secara terbatas bagi PMI. Kesepakatan ini sah berlaku selama dua tahun usai kedua belah pihak menandatangani dokumen joint statement di Bali pada 11 Agustus 2022 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement