Senin 22 Aug 2022 08:52 WIB

Polda Sumbar Ingin Membuktikan Polisi tidak Melindungi Bandar Judi

Polda mengerahkan seluruh personelnya untuk memberantas kasus judi.

Rep: Febrian Fachri / Red: Ilham Tirta
Pemberantasan perjudian (ilustrasi).
Foto: pixabay
Pemberantasan perjudian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa mengatakan, sejak tanggal 1 Agustus 2022 hingga tanggal 18 Agustus 2022, pihaknya sudah mengungkap 169 kasus judi dengan tersangkanya sebanyak 294 orang. Menurut dia, gencarnya penangkapan para bandar dan pelaku judi secara langsung maupun daring ini membuktikan Polri tidak melindungi para pelaku.

"Jadi saya tergugat untuk membuktikan kepada publik yang telah menyuarakan itu bahwa institusi Polri mem-backup judi dan sebagainya itu tidak benar. Faktanya kami berantas,” kata Teddy, Ahad (22/8/2022).

Baca Juga

Teddy menerangkan, pihaknya mengerahkan seluruh personel untuk mengungkap kasus judi. Hasilnya, dalam dua pekan terakhir Polda Sumbar berhasil membongkar 169 kasus judi secara langsung maupun online dengan menetapkan 294 tersangka.

Teddy melihat meningkatkan kasus perjudian ini termasuk dampak dari pandemi Covid-19. Di mana masyarakat lebih banyak berdiam di rumah sehingga para bandar melihat peluang untuk membuat situs judi online. Untuk bermain judi, para pelaku tinggal membuka handphone mereka.

 

“Aktivitasnya banyak menggunakan handphone, jadi terkonsep digunakan untuk membuka praktik perjudian dan sebagainya,” ujar Teddy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement