Ahad 21 Aug 2022 22:43 WIB

Penjual Sayur di Kupang Terancam 10 Tahun Penjara Akibat Judi Online

Keduanya juga menyediakan akun togel untuk para pemain lain.

Polisi berpakaian preman menggiring tersangka kasus perjudian daring (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Polisi berpakaian preman menggiring tersangka kasus perjudian daring (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Seorang penjual sayur yang juga ibu rumah tangga berinisial OK (42 tahun) dan seorang tukang ojek, yakni JP (42 tahun) di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam hukuman sepuluh tahun penjara. Mereka tertangkap sedang bermain judi online atau daring.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Hasri Djaha menjelaskan, kedua tersangka ditangkap secara terpisah oleh Tim Jatanras Satuan reskrim Polresta Kupang Kota pada Sabtu (20/8/2022) sore saat sedang bermain judi. "Keduanya melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," katanya di Kupang, Ahad (21/8/2022), malam.

Baca Juga

Hasri menjelaskan, penerapan Pasal 303 KUHP itu karena kedua tersangka perjudian daring tersebut menyediakan akun judi daring. Mereka juga menyediakan fasilitas bagi orang lain untuk bersama-sama melakukan praktek perjudian melalui akun yang berada dalam telepon seluler keduanya.

"Jadi keduanya saat ditangkap diketahui menyediakan fasilitas judi online bagi orang lain. Jadi yang tidak punya akun di handphone-nya bisa menggunakan handphone (tersangka) agar bisa bersama-sama main judi," kata dia.

Jenis judi daring yang dimainkan adalah togel, mulai dari kupon putih. Polisi juga menemukan adanya bukti transaksi judi online yang dilakukan oleh kedua tersangka itu.

"Keduanya saat ini masih menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan," kata dia.

Hasri mengatakan, Polresta Kupang Kota akan terus memberantas seluruh praktek perjudian, apapun bentuknya. Hal itu sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto.

Pada Sabtu (20/8/2022), ada enam tersangka perjudian daring yang ditangkap oleh aparat Reskrim Polresta Kupang Kota. Selain OK dan JP, ada empat tersangka lainnya, yaitu JC (24), AU (27), DWMB (26), dan JF (23).

Berbeda dengan OK dan JP, keempat tersangka yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota itu dikenakan Pasal 303 Bis dengan ancaman empat tahun penjara. Kapolres Kota Kupang Kota Kombes Rishian Krisna B mengatakan, dirinya tidak akan mentoleransi pelaku perjudian yang ditemukan di Kota Kupang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement