Sabtu 30 Aug 2025 10:01 WIB

Indonesia Darurat Judol, Sosiolog Desak Negara Bertindak Tegas

Judol tak hanya menghancurkan ekonomi keluarga tapi juga berpotensi merenggut nyawa.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Situs judi online ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online di Gedung Bareskrim Mebes Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar tiga kasus besar yang melibatkan situs judi online/daring dengan beberapa barang bukti dan uang senilai mencapai Rp 61 miliar serta mengamankan 11 tersangka. Ketiga situs tersebut adalah H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138 yang beroperasi secara nasional dan internasional.
Foto: Republika/Prayogi
Situs judi online ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online di Gedung Bareskrim Mebes Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar tiga kasus besar yang melibatkan situs judi online/daring dengan beberapa barang bukti dan uang senilai mencapai Rp 61 miliar serta mengamankan 11 tersangka. Ketiga situs tersebut adalah H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138 yang beroperasi secara nasional dan internasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Persoalan judi online (judol) di Indonesia dinilai memasuki fase darurat. Tak hanya menghancurkan ekonomi keluarga, praktik ilegal ini juga telah merenggut nyawa. Sosiolog IPB University Dr Ivanovich Agusta mengatakan judol harus dipandang sebagai masalah besar karena menyangkut hak hidup, hak asasi manusia yang paling dasar.

“Ketika praktik judol berujung pada hilangnya nyawa, hal ini menunjukkan betapa serius masalah tersebut,” kata Ivanovich dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (30/8/2025).

Baca Juga

Menurutnya, salah satu penyebab utama terjeratnya masyarakat pada judol adalah faktor internal. Dari perspektif neurosains, judol menimbulkan ketagihan di otak layaknya narkotika. Rasa ketagihan ini mendorong seseorang untuk terus mencari kepuasan, hingga akhirnya melanggar batas kesusilaan.

“Ketergantungan akibat judol berpotensi mendorong seseorang melakukan pelanggaran, bahkan sampai pada tindak kriminal,” kata dia.

Dari sisi sosial, dampak judol kini tidak hanya dirasakan oleh golongan bawah, tetapi juga merambah ke kelas menengah. “Artinya, fenomena ini tidak lagi bergantung pada kelas sosial, tetapi sudah lintas kelas dengan akibat serupa, yakni adanya harta kekayaan yang terkuras hingga nyawa yang dipertaruhkan,” ujar Ivanovich.

Selain itu, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang sulit semakin memperparah keadaan. Akibatnya, tidak sedikit orang yang terjerat utang judol kemudian melakukan tindak kriminal, seperti mencuri atau mencopet, dan memanfaatkan hasilnya untuk menutup hutang judolnya.

“Pada dasarnya setiap manusia memiliki batas-batas kesusilaan. Tapi ketika ketagihan muncul, kontrol diri melemah. Situasi semakin buruk ketika lingkungan sosial cenderung permisif terhadap praktik judol,” kata dia.

Ivanonich menilai penanganan judol tidak bisa setengah-setengah. Negara harus hadir secara konkret dan berani memutus mata rantai kejahatan ini melalui regulasi tegas, situs dan aplikasi judol diblokir total, pengawasan transaksi pada akun yang menampung dana judi, serta penindakan aparat untuk menangkap bandar bukan hanya pemain kecil.

“Pelarangan judol harus ditegakkan konsisten oleh negara, bukan sekadar norma di atas kertas. Akun-akun ini sebenarnya sudah terdeteksi, tinggal segera diblokir dan diproses secara hukum. Langsung ditangkap, langsung diblokir rekeningnya, agar praktik judol benar-benar bisa dihentikan,” kata dia.

Ivanovich mengingatkan masyarakat untuk benar-benar menjauhi praktik judol. "Tidak ada cara lain kecuali menghindar sama sekali. Jangan coba-coba, karena sekali terjerat, otak akan membentuk rasa ketagihan yang sulit dikendalikan. Ini bukan soal miskin atau kaya, semua bisa terkena,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement