Senin 17 Oct 2022 21:25 WIB

Polda Sumut Sita Lima Aset Bos Judi Online

Barang disita berupa ruko swalayan hingga showroom mobil.

judi Online (ilustrasi)
Foto: ABC News
judi Online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menyita lima aset rumah toko (ruko) milik bos judi online A alias J di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/10/2022), siang. Penyitaan aset sesuai surat penetapan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 14 Oktober 2022.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah mengatakan, ruko tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis judi online. "Ruko yang disita berjumlah lima bangunan bertingkat," ujarnya.

Baca Juga

Herwansyah menyebutkan, penyitaan pertama terhadap tiga aset bangunan yang sebelum disewakan menjadi toko swalayan. Kemudian berlanjut dua aset bangunan yang sebelumnya dijadikan showroom mobil.

Polisi menyebut harga lima ruko tingkat tiga bangunan yang disita ditaksir mencapai Rp 20 miliar. "Hari ini kegiatan (penyitaan) kita di dua lokasi dengan nilai Rp 20 miliar," katanya.

Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan penyitaan aset yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pada 23 September 2022, polisi telah menyita tujuh aset yang ditaksir mencapai nilai Rp 27,2 miliar di Kompleks Cemara Asri.

Kemudian, penyitaan berlanjut kelima aset lainnya di beberapa lokasi berbeda dengan nilai Rp 21,6 miliar. Herwansyah merinci, total aset yang disita dari bos judi online terbesar di Sumut mencapai Rp 68 miliar.

Rencananya penyitaan akan terus berlanjut karena masih ada beberapa aset yang surat penetapan keluar dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. "Kita masih menunggu keputusan PN Lubuk Pakam, nanti setelah keluar keputusan tersebut akan dilanjutkan penyitaan," kata Herwansyah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement