Ahad 21 Aug 2022 17:22 WIB

Polri dan Judi Online yang Menggurita di Seluruh Indonesia

Ratusan kasus judi terungkap setelah Kapolri mengeluarkan komando dan ancaman.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Judi Online (Ilustrasi)
Foto: Antara
Judi Online (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penindakan hukum praktik perjudian, masif dilakukan oleh kepolisian belakangan. Upaya pemberantasan tersebut dilakukan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar seluruh kepolisian di semua level dari Mabes, Polda, sampai Polres, melakukan penindakan tegas terhadap praktik qimar.

Jenderal Sigit bahkan menegaskan akan mencopot jabatan Kapolda, Kapolres, maupun pejabat utama di Mabes Polri, yang nekat terlibat, apalagi menjadi beking perjudian.

Baca Juga

“Beberapa waktu lalu, saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi, yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian, apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak. Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu kapolres, apakah itu direktur,  apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes, tolong untuk diperhatikan, akan saya copot juga," tegas Kapolri, Kamis (18/8), kemarin.

Dari perintah tersebut, di sejumlah daerah, Polda maupun Polres gencar memburu dan membubarkan segala bentuk dan praktik  perjudian. Tim pembasmi judi itu pun melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar judi. Dari yang kecil sampai bos-bosnya, termasuk para kaki tangannya.

Mengutip laman resmi Humas Mabes Polri, catatan penindakan masif dilakukan di sejumlah kota di Sumatera Utara (Sumut), Aceh, Riau, dan di Jakarta, di Jawa Tengah (Jateng), juga di Jawa Timur (Jatim), sampai ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di Aceh, Polda setempat mengaku sudah melakukan penindakan terhadap pelaku judi sebelum Kapolri memberikan arahan.

Kabid Humas Polda Aceh, Komisaris Besar (Kombes) Winardy mengatakan, sepanjang Januari sampai Juli 2022, kepolisian setempat menangani sebanyak 38 kasus perjudian. “Dari 38 kasus perjudian itu, 27 kasus sudah P-21 (berkas lengkap untuk disidangkan),” kata Winardy, dalam siaran pers yang disiarkan di laman resmi Humas Polri. Kata dia, sepanjang Agustus 2022, tercatat ada 11 kasus baru perjudian yang sedang dalam penanganan.

Di Medan dan Deli Serdang, Polda Sumut gencar dalam perang terhadap judi, dengan membongkar praktik dan bandar judi online di kawasan perusahan Cemara Asri, Deli Serdang. Kapolda Sumut, Inspektur Jenderal (Irjen) Panca Putra dalam siaran pers menyampaikan, timnya memblokir dan menyita sebanyak 107 rekening yang diduga sebagai akun perbankan judi online.

“Ada 60 kasus perjudian online yang ditangani oleh Polda Sumut,” kata Panca.

Dari puluhan kasus tersebut, timnya sudah menetapkan 65 orang sebagai tersangka. Namun, sampai saat ini, tim dari Polda Sumut, belum berhasil menangkap bandar judi besar inisial AP yang diburu sampai sekarang. AP diburu lantaran perannya sebagai pengelola 21 website judi online. Beberapa situs judi online terbesar, yang sudah dibreidel LEBAH4D, DEWJUDI4D, dan LARIS4D.

Di Riau, laman humas Mabes Polri mengabarkan, kepolisian setempat telah menangkap sebanyak 228 tersangka, terkait dengan 145 kasus praktik judi konvensional, maupun online. Penangkapan itu, disebut rekapitulasi penindakan yang dilakukan sepanjang Januari sampai Juli 2022.

Pada Agustus berjalan saat ini, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengabarkan, Polda Riau meringkus sebanyak 78 tersangka pelaku, bandar, dan pengelola judi konvensional, berupa arena permainan ketangkasan, dan online. Kombes Sunarta mengatakan, selain penindakan yang dilakukan di Polda, kepolisian wilayah, juga dikatakan gencar melakukan penegakan hukum praktik-praktik perjudian, berkedok permainan ketangkasan.

Kata dia, Polres Meranti tercatat menangani 4 kasus perjudian ketangkasan. Di Polres Pelalawan, menangani 5 kasus. Di Siak dan Kuansing masing-masing enam kasus. Di Dumai ada 11 kasus, Kota Pekan Baru dan di Indragiri Hilir masing-masing 12 kasus.

Masih di Riau, Polres Rokan Hilir dan Indragiri Hulu mengungkap 13 kasus perjudian, Kampar 16 kasus, Bengkalis 19 kasus, dan tertinggi di Rokan Hulu sebanyak 22 kasus.

Di Jakarta, Polda Metro Jaya, pekan lalu menangkap sebanyak 78 orang pengelola judi online yang beroperasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara (Jakut). Sedangkan penindakan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri, menangkap 8 tersangka pengelola dan operator judi online yang beroperasi di kawasan CBD Pluit, Jakut.

Dari penangkapan tim Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim itu, juga membreidel empat situs judi online, yaitu Kingkoi88, Winlab 88, Goldmain, dan BSBOX, serta SenarBet.

Polda Banten, baru-baru ini juga merilis pengungkapan 10 kasus judi togel, namun online dan judi kartu via website. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Bina Gunawan Silitonga mengatakan, kepolisian wilayah menangkap 24 orang sebagai tersangka.

“Dari yang ditangkap tersebut, 18 tersangka sebagai bandar dan pengepul. Dan 6 orang sebagai pemasang,” ujar Shinto.

Dari penyidikan terhadap tersangka, bermacam-macam judi online terungkap, seperti dadu online, dewatogel, ladangtoto 2, 98 toto, dan pakong888.

Di Jawa Timur (Jatim), jajaran Polda mengungkap 327 kasus perjudian konvensional maupun online. Dari pengungkapan kasus tersebut, dalam laman resmi Humas Polri, Polda Jatim menangkap dan menetapkan 500 orang sebagai tersangka. Di Jatim, dikatakan, praktik perjudian konvensional, maupun online marak dijumpai seperti permainan dadu, togel, dan judi slot.

Polda Jawa Tengah (Jateng), akhir pekan lalu juga dikabarkan menangkap 6 pengelola situs judi online. Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, penangkapan para pengelola perjudian online tersebut, merupakan yang terbesar. Mereka melibatkan situs judi online yang berpusat dan berkantor server di Kamboja.

“Untuk saat ini, aparat Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap pelaku yang terbesar,” kata Irjen Luthfi. Mereka yang ditangkap adalah MAM (29 tahun), CSG (27), AW (21), dan KAW (29), DSA (28), serta MAA (43).

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), juga melakukan pengungkapan kasus judi online. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, dalam rilis resmi yang dikutip di laman Humas Mabes Polri mengatakan, sejak Kamis (18/8/2022), kepolisian setempat menangkap 6 tersangka pelaku judi online dan konvensional.

Penangkapan dilakukan di Sikka, Alor, Manggarai Barat, dan Ende. “Lima kasus judi online yang diungkap, terdiri dari judi togel, domino, judi bola guling. Dan judi konvensional sabung ayam,” begitu kata Kombes Ariasandy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement