Jumat 19 Aug 2022 18:00 WIB

KPK Sebut Laporan Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang tak Jelas

Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir dan tidak jelas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan laporan dugaan korupsi yang menyangkut dua putra Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, tidak jelas.

"Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas," kata Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga

Laporan tersebut dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun. Laporan terhadap Gibran dan Kaesang tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh relasi bisnis anak Jokowi dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ghufron mengungkapkan pihak pelapor belum mempunyai informasi, uraian fakta, maupun data pendukung soal dugaan korupsi dan TPPU yang dilaporkan itu. "Pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi dan/atau data dukung terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan. Jadi, mohon maaf, yang dilaporkan atas perbuatan yang itu dilakukan pada saat itu oleh orang-orang yang bukan penyelenggara negara," jelasnya.

Dia menjelaskan pada 10 Januari 2022, KPK menerima laporan dari Ubedilah terhadap Gibran dan Kaesang. "Jadi, sesungguhnya yang dilaporkan asumsinya adalah ini sama-sama sebelum menjadi pejabat negara ya. Relasinya relasi bisnis, tetapi yang dilaporkan karena kemudian yang diajak kerja sama adalah diasumsikan sebagai pelaku pembakaran hutan," ucap Ghufron.

Kemudian, KPK memverifikasi laporan tersebut dan juga mengundang pihak pelapor. "Kami kemudian telah melakukan verifikasi, klarifikasi kepada pelapor dan bertemu langsung kepada pelapornya. Jadi, 10 Januari dilaporkan; untuk melakukan verifikasi telah memanggil dan bertemu dengan pelapornya pada 26 Januari 2022. Tanggal 10 Januari dilaporkan, 26 Januari kami sudah melakukan verifikasi," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Ghufron, KPK tidak mengembangkan lebih lanjut laporan tersebut karena tidak didukung dengan data yang signifikan. "KPK kemudian sudah menyampaikan untuk dikembangkan, tetapi pelapor tidak memberikan data dukung yang bisa secara signifikan untuk kemudian kami tindaklanjuti lebih lanjut. Saya kira itu, sehingga sampai saat ini pengaduannya masih diarsipkan karena memang tidak ada daya dukung lebih lanjut," tambahnya.

Sebelumnya, Ubedilah telah mendatangi Gedung KPK, Jakarta, pada 26 Januari 2022 untuk memenuhi undangan klarifikasi. "Klarifikasi hampir dua jam ya. Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," kata Ubedilah.

Namun, dia enggan membeberkan dokumen apa yang diserahkannya tersebut. "Tentu saja ada dokumen-dokumen yang tentu basisnya data yang kami yakini sebagai data valid ya, selebihnya KPK yang memeriksa," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement