Jumat 19 Aug 2022 05:58 WIB

KPK: Tidak Ada 'Rebutan Perkara' dalam Kasus Surya Darmadi

KPK tidak akan memaksakan pemeriksaan karena kondisi kesehatan Surya Darmadi.

Tersangka kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Agung dan KPK, Surya Darmadi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Agung dan KPK, Surya Darmadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada istilah 'rebutan perkara' dalam penanganan kasus yang menjerat pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Surya Darmadi menjadi tersangka di dua lembaga penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung dan KPK.

KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014. "Kami tidak ada istilahnya 'rebutan perkara', tidak ada. Prinsipnya, aparat penegak hukum yang lain kalau mampu dan mau, ya itu adalah tujuan adanya KPK dengan adanya Kedeputian Koordinasi dan Supervisi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga

Karyoto juga menginformasikan bahwa tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (19/8/2022) hari ini. "Kemudian memang besok kita diberi waktu untuk melakukan pemeriksaan Surya Darmadi di Kejaksaan Agung," kata dia.

Pemeriksaan dilakukan di Kejagung lantaran Surya Darmadi saat ini ditahan dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang saat ini sedang ditangani Kejagung. Sementara itu, soal kondisi kesehatan Surya Darmadi yang dikabarkan menurun, ia mengatakan KPK tidak akan memaksa untuk memeriksanya.

"Begini, hak tersangka itu kalau memang menurut keadaannya tidak layak diperiksa ya kami tidak boleh memaksakan. Tidak layak diperiksa itu nanti yang menentukan adalah dokter. Apakah yang bersangkutan kesehatan kan ada dalam berita acara, apakah anda dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, kalau tidak sehat ya dipaksakan berarti berita acaranya tidak sah," kata Karyoto.

Karyoto pun mengungkapkan bahwa ada suatu pemikiran jika nantinya penuntutan terhadap Surya Darmadi bisa disatukan dalam berkas yang sama. "Memang ada suatu pemikiran kalau tuntutannya disamakan itu lebih bagus. Apakah dari kami yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, ya tentunya saya rasa kalau kami di KPK ini perkaranya lebih sederhana, karena ini suap," ucap Karyoto.

Sedangkan, Kejagung menjerat Surya Darmadi dengan pasal tentang kerugian negara. "Kalau di Kejaksaan Agung adalah perkara menyangkut Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) sehingga pemenuhan 'asset recovery' dan keterkaitan dengan pengembalian kerugian keuangan negara akan lebih bagus di Kejaksaan Agung, ini baru pemikiran. Nanti kami akan diskusikan dengan pimpinan (KPK) juga apa langkah yang terbaik," tuturnya.

"Sangat memungkinkan nanti akan dituntut secara bersama-sama. Jadi salah satu, kalau tidak kami yang melimpahkan tetapi kalau Kejaksaan Agung melimpahkan ke sini sepertinya tidak ya karena dilihat dari bobot perkaranya lebih rumit yang di Kejaksaan Agung," ujar Karyoto.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membatarkan Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare, ke Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi saat dikonfirmasi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis malam, menyebutkan kondisi Surya Darmadi masih berada di ruang Intensive Unit Care (ICU) RS Adhyaksa karena penyakit jantung. "(SD) masih di ICU, setelah diperiksa sebentar langsung drop, sementara kami bantarkan," kata Supardi.

Supardi menyebutkan, pembantaran Surya Darmadi terhitung mulai malam ini sampai kondisinya kembali pulih dan bisa memberikan keterangan kepada penyidik. Menurut dia, jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Surya Darmadi ditangguhkan sementara sampai kondisi kesehatannya kembali pulih.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement