Jumat 19 Aug 2022 12:05 WIB

Geledah Perusahaan Mardani Maming, KPK Temukan Dokumen Terkait Dugaan Suap

Ali mengatakan, penyidik KPK akan menganalisis seluruh dokumen itu.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
Tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu perusahaan milik mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming (MM), Selasa (16/8/2022). Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Perusahaan yang digeledah itu, yakni PT Batu Licin Enam Sembilan yang terletak di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. "Diperoleh sejumlah dokumen terkait perkara ini," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga

Ali menjelaskan, pihaknya pun langsung menyita dokumen-dokumen tersebut. Dia menyebut, penyidik KPK akan menganalisis seluruh dokumen itu.

"Kami segera melakukan penyitaan sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara ini. Seluruhnya akan dianalisis," ujarnya.

Maming merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Pengendali PT PCN Henry Soetio selaku pemberi suap tidak menjalani proses hukum karena sudah meninggal.

Maming diduga telah menyalagunakan kewenangannya untuk memberi izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan saat menjabat sebagai bupati di wilayah tersebut periode tahun 2010-2015 dan 2016-2018. Salah satu pihak yang dibantu Maming, yakni Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada 2010.

Maming juga diduga beberapa kali menerima uang dari Henry melalui perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming. Pemberian uang itu dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming.

Dalam kasus ini, Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement