Selasa 16 Aug 2022 15:56 WIB

Kuasa Hukum Bahar Smith Apresiasi Putusan PN Bandung

Bahar Smith divonis enam bulan, 15 hari penjara.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Habib Bahar Bin Smith dengan 6 bulan 15 hari kurungan penjara karena Bahar Bin Smith dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Habib Bahar Bin Smith dengan 6 bulan 15 hari kurungan penjara karena Bahar Bin Smith dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim Kuasa Hukum Bahar Smith menghormati dan mengapresiasi putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait hukuman enam bulan 15 hari penjara kepada Bahar. Kuasa Hukum Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya pun sebelumnya telah yakin jika hakim bakal memberikan hukuman ringan kepada kliennya itu.

Dia pun memastikan pihak Bahar Smith menerima hukuman tersebut. "Jadi hari ini kami menghormati putusan majelis hakim dan apresiasi terhadapnya," kata Ichwan di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Baca Juga

Berdasarkan perhitungan, menurut Ichwan, Bahar kini telah ditahan enam bulan kurang satu hari. Sehingga menurutnya Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. "Tapi kami masih coba hitung-hitung lagi waktunya pembebasannya," ucap dia.

Sementara itu, Bahar Smith mengatakan hukuman yang diputuskan oleh hakim kepadanya itu merupakan bukti bahwa keadilan masih ada di Tanah Air.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya agar dihukum selama lima tahun penjara. Adapun jaksa kini menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang disampaikan oleh hakim.

Bahar divonis enam bulan 15 hari hukuman penjara karena dinilai oleh hakim telah menyampaikan kabar tidak pasti yang berpotensi menimbulkan keonaran.

"Alhamdulillah ini akan jadi awal bagi masyarakat Indonesia, membuka bahwasanya menjadi awal kepercayaan, bahwasanya masih ada keadilan di negara republik ini," kata Bahar usai mendengarkan sidang vonis.

Kabar yang tak pasti itu terkait ujaran-nya saat ceramah di Kabupaten Bandung pada Desember 2021 yang diunggah di YouTube. Bahar saat itu mengatakan Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga tewas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement