REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejakgung) mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Surya Darmadi alias Apeng, tersangka dugaan korupsi penguasaan lahan sawit yang merugikan negara Rp 78 triliun pada Kamis (18/8/2022). Kerugian negara dalam satu kasus itu merupakan yang terbesar dalam sejarah RI.
"(Pemeriksaan lanjutan) Kamis, pukul 10.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/8/292). Saat ini, Apeng ditahan di Rutan Kejakgung Cabang Salemba, Jakarta Pusat.
Rencananya pemeriksaan terhadap Apeng berlanjut pada Selasa. Namun, karena kondisi tersangka kurang sehat setelah perjalanan jauh dari Taiwan dan tiba di Indonesia pada Senin (15/8/2022), yang langsung menjalani pemeriksaan pertama selama tiga jam, akhirnya pemeriksaan ditunda. "Yang bersangkutan masih kurang fit, karena perjalanan jauh," kata Ketut.
Baca: Singapura Bantah Buronan Kelas Kakap Apeng Kabur ke Negaranya
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi menyebutkan, pemeriksaan terhadap Surya Darmadi dilanjutkan leh penyidik Gedung Bundar pada Selasa. "Kan begini, nanti saya koordinasi, saya juga kan ketemu penyidik juga tadi. Rencana besok (hari ini), mudah-mudahan besok tidak ada halangan lah. Nanti biar ke sini aja lah," kata Supardi, Senin malam WIB.
Apeng menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejakgung beberapa pekan lalu. Setelah mendarat di Indonesia, ia langsung ke Gedung Bundar, Kebayoran Baru, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Dia ditetapkan bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.
Baca: Kejakgung Buru Apeng, Buronan Koruptor Terbesar yang Lari ke Singapura
Kedua tersangka, disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apeng juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap, estimasi kerugian keuangan dan perekonomian negara yang ditimbulkan perkara itu mencapai Rp 78 triliun.