Senin 15 Aug 2022 18:14 WIB

DPR: Penyelesaian Kasus Ferdy Sambo Jangan Berlarut

Kasus ini harus diungkap dengan transparan sampai para pelaku yang terlibat dihukum.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ilham Tirta
Polisi berjaga di tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J, rumah dinas mantan kepala Div Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi berjaga di tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J, rumah dinas mantan kepala Div Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, Senin (15/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Santoso mengatakan, kepolisian jangan berlarut-larut dalam menyelesaikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Kasus ini harus diungkap dengan transparan sampai para pelaku yang terlibat dihukum.

"Saya ingatkan kepada penyidik, kejadian ini menjadi berlarut-larut karena sebelumnya pihak seperti beberapa oknum Polri berupaya merekayasa kasus ini," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (15/8/2022).

Baca Juga

Dalam menyelidiki kasus tewasnya Brigadir J, para penyidik Polri juga diminta tidak menyalahgunakan kekuasaan hanya karena koleganya yang diperiksa. "Sesuai arahan Bapak Joko Widodo (Jokowi) agar kasus ini diungkap dengan transparan serta diproses para pelaku yang terlibat," kata dia.

Santoso menambahkan, kasus ini memang tidak mudah diungkap dengan segera seiring istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak mau membuka mulut atas apa yang sebenarnya terjadi. Putri adalah saksi kunci.

"Apalagi tuntutan publik saat ini disamping tentang tewasnya Brigadir J untuk diungkap dengan transparan adalah agar Polri mengaudit pula tentang program dan aktifitas serta darimana pendanaan Satgasus Merah Putih selama ini," kata dia.

Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (12/8/2022), resmi menghentikan penyidikan dua perkara terkait kasus kematian Brigadir J. Dua kasus tersebut terkait tuduhan dugaan pelecehan seksual, ancaman pembunuhan dan kekerasan terhadap Bhadara E dan Putri Candrawathi. Terlapor dalam kasus itu adalah almarhum Brigadir J.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement