REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menargetkan penyelidikan terhadap kematian Brigadir J bakal tuntas sebelum September 2022. Hasil akhir penyelidikan ini nantinya berupa kesimpulan dan rekomendasi atas peristiwa dugaan pembunuhan tersebut.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan lembaganya tengah fokus melanjutkan penelusuran berdasarkan sejumlah keterangan dan bukti. Pendalaman itu diperlukan guna mencapai hasil akhir investigasi.
Dalam waktu dekat, Komnas HAM berencana menggali kesaksian Bharada E dan istri Irjen Pol Ferdy Sambo berinisial PC. Kemudian, Komnas HAM akan menelaah hasil balistik yang sempat tertunda beberapa kali.
"Kita sudah sepakat untuk meneruskan beberapa hal lagi. Pertama, meminta keterangan Barada E, ibu PC. Kedua, olah TKP. Ketiga, mendalami hasil uji balistik, digital atau forensik, menunggu hasil otopsi ulang," kata Taufan kepada Republika.co.id, Ahad (14/8/2022).
Taufan memperkirakan tim Komnas HAM dapat menyelesaikan penyelidikan untuk mengeluarkan kesimpulan dan rekomendasi sebelum bulan ini berakhir. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, DPR RI dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Kemudian menulis laporan dan rekomendasi untuk diserahkan ke Presiden, DPR RI serta Kapolri. Sekitar akhir Agustus," ujar Taufan.
Di sisi lain, Taufan menanggapi santai kritik dari sebagian masyarakat yang mempertanyakan urgensi penyelidikan Komnas HAM atas kasus ini. Apalagi setelah Mabes Polri menetapan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk Ferdy Sambo. "Masyarakat malah minta saya melanjutkan penyelidikan sampai tuntas. Jadi pendapat masyarakat mana yang mau diikuti," tegas Taufan.
Taufan sepakat bila penyelidikan Komnas HAM perlu diteruskan sebagai bentuk penyeimbang informasi. Sehingga masyarakat tak hanya menggantungkan informasi dari polisi dalam kasus Brigadir J. "Nah itu mestinya yang menjadi dasar apakah (penyelidikan) dilanjut atau tidak, bukan opini masyarakat atau yang mengatasnamakan masyarakat," ujar Taufan.
Diketahui, Komnas HAM mendalami dan memperhatikan terkait obstruction of justice dalam kasus tersebut. Apabila ditemukan buktinya, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
Komnas HAM telah memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Komnas HAM telah mendapatkan pengakuan mantan kadiv Propram Polri itu bahwa dirinya merekayasa kasus kematian Brigadir J.
Rencananya, Laboratorium Forensik (Labfor) Polri akan mendampingi Komnas HAM untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Senin (15/8).