REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kecepatan dan profesionalisme tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri wajib diapresiasi, kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
"Saya mengapresiasi kerja tim khusus yang begitu cepat. Kerja cepat, profesional, dan akuntabel dari timsus patut diacungi jempol," kata Sugeng di Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Sugeng mengemukakan bahwa Polri telah membuktikan profesionalitas dan akuntabilitasnya dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain timsus, Sugeng juga mengapresiasi kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. "Saya juga mengapresiasi Pak Kapolri yang telah menunjukkan kapasitas dan kualitas kepemimpinannya," ujarnya.
Sugeng mengatakan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebentar lagi tuntas. Saat ini penyidik tinggal melengkapi berkas perkara, kemudian melimpahkan ke kejaksaan.
"Drama ini hampir di ujung babak dengan penetapan FS sebagai tersangka. Maka, tinggal melengkapi berkas penyidikan. Pembuktiannya harus kuat," katanya menegaskan.
Sugeng berharap Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto dan timsus dapat membuktikan jeratan Pasal 340 KUHP dan pasal-pasal lain yang disangkakan kepada Ferdy Sambo cs.
"Saya mendoakan Pak Kabareskrim dan tim khusus memperkuat pembuktiannya sehingga ketika ini disampaikan di peradilan umum, perkara ini menjadi kuat," ujarnya.
Selain empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Sugeng juga mendorong agar Polri tetap memproses puluhan oknum polisi yang diduga terlibat.
"Pasal yang dikenakan adalah konsekuensi dari perbuatannya karena membunuh orang dengan satu perencanaan. Ada lagi 31 orang harus juga diproses," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana. Keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Ferdy Sambo.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus.