REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tak pandang bulu dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Menurut Adiesn, hal itu terbukti dari ditetapkannya eks kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Ini sudah bagus sudah cepat dan Pak Kapolri memang sesuai instruksi Presiden (Jokowi) kerjanya transparan," ujar Adies kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Komisi III, tegas Adies, juga membantah pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebut pihaknya tidak kritis kasus tersebut. Ia menegaskan, Komisi III tak ingin berspekulasi yang dapat menimbulkan opini liar di publik.
"Yang pasti kita selalu berkoordinasi dengan Kapolri, Kabareskrim, kita selalu minta perkembangan. Jadi kita tunggu saja hasil penyelidikan dari Kabareskrim, Kapolri," ujar Adies.
Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Ancaman hukuman tersebut, setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan kadiv Propam Polri itu, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap seorang ajudannya, Brigadir J.
Penyidik menjerat Irjen Sambo dengan sangkaan Pasal 340, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana atas kasus tersebut. Sigit menerangkan, peran Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J ini, adalah sebagai atasan yang memberi perintah penghilangan nyawa ajudannya itu.
Sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus tersebut, adalah ajudan lainnya, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada RE). “Penembakan terhadap J sehingga meninggal dunia, dilakukan oleh RE, atas perintah FS,” kata Kapolri, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
“Setelah dilakukan gelar perkara, dan pemeriksaan, tim penyidikan memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka,” ujar dia.