REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengapresiasi penetapan tersangka Bharada E karena kasus penembakan Brigadir J. Menurutnya, penetapan ini sudah ditunggu-tunggu masyarakat.
"Kita apresiasi penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Langkah ini sudah ditunggu-tunggu masyarakat, karena publik menantikan progres Tim Khusus bentukan Polri ini," kata Suparji dalam keterangan persnya, Kamis (4/8/2022).
Namun demikian, ia tetap berharap Timsus tetap mengedepankan transparansi agar tidak menimbulkan spekuliasi di tengah masyarakat. Termasuk soal alasan penersangkaan Bharada E perlu dijelaskan secara mendetail.
"Masyarakat masih mempertanyakan detail dari dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, karena bila melihat Konferensinpers semalam, Polisi hanya menyampaikan pasal yang disangkakan," terangnya.
"Penjelasan dugaan pidana yang dilakukan Bharada E ini penting supaya kita mendapat penjelasan utuh," sambung Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) ini.
Selain itu, Polri masih punya PR untuk menjelaskan hasil autopsi kedua terhadap jenazah Brihadir J. Pasalnya, setelah autopsi justru ada temuan-temuan baru yang menjadi pertanyaan, misalnya adanya luka di belakang kepala.
"Ini menjadi tantangan tersendiri bagi Timsus yang digawangi Wakapolri untuk memberikan informasi yang transparan dan akuntabel. Kita berharap Polri bisa menyelesaikan semua pertanyaan sehingga saat kasus sudah selesai sesuai mekanisme hukum, tidak ada keganjilan-keganjilan," tuturnya.
Suparji mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengawal kasus ini sehingga proses pro justicia berjalan sesuai dengan relnya. Ia juga berharap, Polri terus menjunjung tinggi prinsip presisi yang selama ini menjadi slogan.