REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian resmi menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka atas kasus adu tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua (J) di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Anggota Komisi III DPR, Santoso menilai itu merupakan langkah awal untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Penetapan Bharada E saya yakin merupakan start awal Polri untuk mengurai siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini," kata Santoso kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Ia juga mengapresiasi langkah Kapolri atas penetapan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Pada Rabu (3/8/2022), Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, penetapan itu setelah memeriksa banyak saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan melakukan gelar perkara.
"Dari gelar perkara tersebut, cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus adu tembak yang terjadi di Duren Tiga (rumah dinas Irjen Sambo)," kata Andi dalam konfrensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menerangkan, penetapan Bharada E sebagai tersangka terkait kasus pelaporan yang dilakukan tim pengacara keluarga Brigadir J. Dalam proses penyidikan kasus tersebut, tim penyidikannya sudah memeriksa sebanyak 42 orang saksi, termasuk para ahli, dan 11 pihak keluarga Brigadir J. Hasilnya, kata Andi, tim penyidik memiliki cukup bukti untuk penetapan tersangka.