REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Antara
Mabes Polri akhirnya menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua (J) di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Pengumuman tersangka tersebut, dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
“Setelah memeriksa banyak saksi, dan melakukan penyitaan barang-barang bukti, kita sudah melakukan gelar perkara,” ujar Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian, dalam konfrensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
“Dari gelar perkara tersebut, cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus adu tembak yang terjadi di Duren Tiga (rumah dinas Irjen Sambo),” kata Andi menambahkan.
Andi menerangkan, penetapan Bharada E sebagai tersangka ini, terkait kasus atas pelaporan yang dilakukan tim pengacara keluarga Brigadir J. Andi mengatakan dari konstruksi gelar perkara yang sudah dilakukan, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Sangkaan tersebut, terkait dengan pembunuhan, dan, perampasan nyawa orang lain. Sangkaan tersebut, juga terkait dengan persekongkolan dalam pembunuhan, serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain. Itu sebabnya, kata Andi menerangkan, penetapan tersangka terhadap Bharada E ini, belum menghentikan proses penyidikan untuk mencari potensi tersangka lain.
“Tadi saya jelaskan, penggunaan pasal-pasalnya itu ada (Pasal) 55 dan 56,” terang Andi.
Dittipidum Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap Bharada E di Mabes Polri. Setelah peningkatan status hukum, kata Andi, tim penyidik Dittipidum, melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Bharada E sebagai tersangka.
“Selanjutnya, setelah pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik akan langsung melakukan penangkapan (di tempat pemeriksaan), untuk selanjutnya dilakukan penahanan,” kata Andi.