Kamis 04 Aug 2022 18:18 WIB

LPSK Segera Koordinasi dengan Polri Soal Status Bharada E

LPSK segera berkoordinasi dengan Polri terkait status Bharada E yang jadi tersangka.

Bharada E. LPSK segera berkoordinasi dengan Polri terkait status Bharada E yang jadi tersangka.
Foto: Republika
Bharada E. LPSK segera berkoordinasi dengan Polri terkait status Bharada E yang jadi tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan segera berkoordinasi dengan Polri khususnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) terkait status Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

"Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian dulu, dan menanyakan apakah yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga

Hasto menegaskan saat ini Bharada E masih berstatus sebagai pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK. Sebab, hingga kini proses asesmen dan investigasi terhadap Bharada E belum tuntas.

"Kita masih melakukan asesmen dan investigasi. Kemarin baru asesmen psikologis," ujarnya.

Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, ujar Hasto, dalam waktu dekat langkah yang sama juga akan dilakukan dengan pengacara Bharada E. Koordinasi dengan kepolisian ditujukan untuk memastikan status hukum Bharada E apakah sebagai tersangka tunggal atau ada kemungkinan lainnya.

Akan tetapi, sambung dia, jika melihat pasal yang dikenakan oleh polisi, maka Bharada E bukan pelaku tunggal. LPSK juga akan memastikan apakah Bharada E pelaku tunggal utama atau bukan.

Terkait asesmen dan investigasi yang telah dilakukan LPSK terhadap Bharada E sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka, Hasto mengatakan hasil asesmen psikologis belum bisa diungkap ke publik karena belum selesai.

"Pada asesmen tersebut, LPSK lebih menggali kepada hal-hal menyangkut orang yang diduga sebagai pelaku. Secara umum, keterangan yang disampaikan Bharada E juga konsisten dengan keterangan yang beredar selama ini," jelasnya.

Terakhir, untuk asesmen psikologis lebih kepada apakah yang bersangkutan memerlukan bantuan psikologis atau tidak. Akan tetapi, asesmen tersebut juga ditempatkan sebagai bagian dari proses investigasi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنْ كُنْتُمْ فِيْ رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَاِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَّغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِّنُبَيِّنَ لَكُمْۗ وَنُقِرُّ فِى الْاَرْحَامِ مَا نَشَاۤءُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوْٓا اَشُدَّكُمْۚ وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّتَوَفّٰى وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّرَدُّ اِلٰٓى اَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْۢ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْـًٔاۗ وَتَرَى الْاَرْضَ هَامِدَةً فَاِذَآ اَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاۤءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَاَنْۢبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍۢ بَهِيْجٍ
Wahai manusia! Jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, maka sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu; dan Kami tetapkan dalam rahim menurut kehendak Kami sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampai kepada usia dewasa, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun), sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air (hujan) di atasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis pasangan (tetumbuhan) yang indah.

(QS. Al-Hajj ayat 5)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement