Kamis 04 Aug 2022 18:03 WIB

LPSK Minta Polri Jamin Keamanan Bharada E

Jaminan keamanan agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun terhadap Bharada E.

[Dokumentasi] Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polri agar menjamin keamanan Bharada E pascapenetapan sebagai tersangka.
Foto: Republika
[Dokumentasi] Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polri agar menjamin keamanan Bharada E pascapenetapan sebagai tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polri agar menjamin keamanan Bharada E pascapenetapan sebagai tersangka untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J. Tujuannya supaya tidak ada intervensi dari pihak mana pun untuk menekan keterangan-keterangan Bharada E.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, perlindungan oleh Polri penting untuk menjaga keselamatan Bharada E. Sebab, jangan sampai Bharada E mengalami hal buruk, misalnya keracunan, melakukan upaya bunuh diri, penyiksaan di tahanan, dan lain sebagainya.

Baca Juga

"Harapan kami itu dilakukan oleh kepolisian," ujarnya  saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

LPSK menilai perlindungan terhadap Bharada E penting karena hal tersebut akan berkaitan langsung dengan proses, pengumpulan keterangan hingga proses peradilan bagi yang bersangkutan. "Jadi yang bersangkutan ini harus dijaga betul," kata dia.

Sebagai tambahan informasi, LPSK menjamin akan memberikan perlindungan kepada Bharada E meskipun yang bersangkutan hingga kini masih berstatus sebagai pemohon di lembaga tersebut. Namun, ia mengatakan, untuk menjadi terlindung LPSK, Bharada E terlebih dahulu harus menyanggupi sebagai "justice collaborator" atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus kematian Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J. Hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Turut Serta.

photo
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. - (LPSK)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement