Senin 27 Feb 2023 13:13 WIB

Bharada Eliezer Jalani Masa Pidana di Lapas Salemba Jakpus

Bharada Eliezer divonis satu tahun enam bulan penjara kasus pembunuhan Brigadir J.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan akan melakukan eksekusi badan terhadap terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Limiu (RE), Senin (27/2/2023). Richard akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, di Jakarta Pusat (Jakspus).

Ia akan untuk menjalani masa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, rencananya Richard akan dipindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri ke Lapas Salemba, pada siang.

Baca Juga

“Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya,” kata Syarief saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (27/2/2023).

Putusan hukum terhadap Richard, inkrah pada Rabu (22/2/2023). Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), maupun Richard selaku terdakwa tak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang sudah dijatuhkan.

PN Jaksel pada Rabu (15/2/2023) menyatakan Richard bersalah melakukan tindak pidana turut-serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Juli 2022 lalu. Atas vonis bersalah itu, majelis hakim menghukum Richard selama 1 tahun 6 bulan.

Richard dijatuhi hukuman paling ringan dari semua terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 itu lantaran perannya sebagai justice collaborator atau saksi-pelaku yang bekerja sama mengungkap kasus tersebut. Richard sejak ditetapkan tersangka pada akhir Juli 2022 lalu, mendekam di sel Rutan Bareskrim Polri untuk keamanan.

Selain dijatuhi hukuman pidana penjara yang singkat, peran Richard sebagai anggota kepolisian pun dipertahankan. Di internal kepolisian, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023) memutuskan Richard tetap sebagai anggota Polri meskipun statusnya sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana. Sanksi internal terhadap Richard diputuskan cuma mutasi-demosi selama 1 tahun. Richard dalam sanksi etik itu juga dinyatakan sebagai pelanggar atas perbuatan tercela.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement