Kamis 04 Aug 2022 15:46 WIB

Bharada E Tersangka, Arsul Sani: Ada Progres, Tapi Belum Puaskan Ekspektasi

Arsul menduga masih ada kemungkinan tersangka lain.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Bharada E
Foto: Republika
Bharada E

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, penetapan status tersangka kepada Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua (J) merupakan sebuah kemajuan. Namun, ia menyadari adanya ekspektasi publik yang kurang puas terhadap keputusan tersebut.

"Saya melihat begini, apa yang diumumkan oleh Polri tadi malam, terlepas barangkali belum memuaskan ekspektasi publik, tapi itu sebuah progres," ujar Arsul di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga

Polri, kata ia, tak menutup adanya tersangka lain dengan disebutnya Pasal 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu. Hanya apakah terduga atau tersangka pelaku itu yang kedua, apakah dia statusnya orang yang turut serta melakukan, atau orang yg menyuruh melakukan, atau orang yang menganjurkan melakukan, atau orang yang membantu melakukan, itu tampaknya masih dalam proses penyidikan," ujar Arsul.

"Itu yang kita tunggu, tentu ada harapan kami di Komisi III karena ini perkara yang menarik begitu banyak, begitu luas atensi masyarakat. Sebaiknya Polri secara  teratur menyampaikan hal-hal mana yang bisa disampaikan kepada publik terkait dengan progress penyidikan," sambungnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid meminta publik untuk bersabar terkait kelanjutan kasus penembakan terhadap Brigadir J. Namun, ia meminta Polri untuk menjelaskan dan mengungkapkan secara transparan terkait kasus tersebut.

"Tentu proses aja sesuai bukti-bukti keterangan yang ada, kan pada tahap berikutnya setelah tersangka ya terdakwa, didakwa di pengadilan, di situ akan diungkap," ujar Jazilul.

Kendati demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus diterapkan kepada Bharada E. Menurutnya, status tersangka tak berarti bahwa orang tersebut merupakan orang yang bersalah.

"Nah dibuktikan di pengadilan setelah dia terdakwa, abis itu kalau dia salah jadilah terpidana,  kan begitu. Nah ini belum, ini kalau menurut saya, pengadilan kalau memang sudah lengkap buktinya, segera digelar aja," ujar Wakil Ketua MPR itu.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) di Mabes Polri. Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik, Rabu (3/8/2022) malam, menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua (J), dalam peristiwa yang disebut adu tembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka, Bharada E dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik sudah memeriksa sebanyak 42 orang saksi. Saksi-saksi tersebut termasuk para ahli dan pakar di bidang biologi forensik, kimia, dan metalurgi, balistik, informasi teknologi, serta para dokter bedah forensik, juga 11 saksi dari pihak keluarga Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana. Setelah peningkatan status hukum tersebut, tim penyidik melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Bharada E sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement