Rabu 03 Aug 2022 18:43 WIB

Akankah Roy Suryo Ditahan Seusai Diperiksa Jumat Nanti? Ini Jawaban Polda Metro Jaya

Sebelumnya, sempat viral video Roy Suryo mengikuti touring Mercedes Benz SL Club.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan menginformasikan bahwa tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan patung Buddha, Roy Suryo akan diperiksa pada Jumat (5/8/2022). (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan menginformasikan bahwa tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan patung Buddha, Roy Suryo akan diperiksa pada Jumat (5/8/2022). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama atas unggahan rupa Buddha mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Jumat (5/8/2022) lusa. Penyidik pun telah melayangkan surat panggilan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu untuk dilakukan pemeriksaan.

"Surat panggilan sudah dilayangkan dan sudah diterima oleh Roy Suryo. Penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari yang bersangkutan," ujar Zulpan saat dihubungi awak media, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga

Hanya saja, Zulpan enggan membeberkan apakah nantinya tersangka Roy Suryo akan ditahan atau tidak. Menurutnya, hal itu merupakan wewenang dari penyidik. Sehingga, dia pun enggan berspekulasi lebih jauh apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak.

"Penahanan itu diatur memang, tetapi ada juga ketentuan yang mengatakan berdasarkan keyakinan penyidik bisa dilakukan penahanan tapi kasus berlanjut," jelas Zulpan.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan. Maka ia membantah jika pemeriksaan dilakukan imbas dari viralnya Roy Suryo menghadiri acara konvoi mobil dalam keadaan sakit. 

"Polri ini tidak ada terpengaruh dengan berita-berita itu tidak ada hubungannya. Jadi kita ini murni penegakan hukum dan dalam rangka proses yang dijalani Roy Suryo ini ada beberapa keterangan yang masih diperlukan oleh penyidik sehingga dipanggil hari jumat," tegas Zulpan. 

Dalam perkara ini, Roy Suryo disangkakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Roy Suryo hari ini menyampaikan klarifikasi terkait kehadirannya di acara touring bersama Komunitas Mercedes Benz SL Club (MBSL) pada Ahad (31/8/2022) lalu. Hal itu disampaikan usai videonya dalam acara itu viral dan menuai polemik karena yang bersangkutan tengah menyandang status tersangka dan dikabarkan sakit.

"Kehadiran saya disana adalah sebuah apresiasi kepada salah satu anggota Senior MBSL yang saat tersebut mengadakan syukuran hari kelahirannya, yakni Bapak Komjen Polisi (Pur) Nanan Sukarna yang dilanjutkan dengan acara doa bersama," ungkap Roy Suryo dalam keterangannya, Rabu.

Roy Suryo melanjutkan, ia datang ke acara tersebut didampingi asisten pribadinya dan tidak menyetir sendiri. Bahkan ia mengaku datang dengan tetap menggunakan alat cervical-collar atau penopang leher medis sesuai petunjuk dari pihak rumah sakit. Sehingga, meski dia tampak tertawa dengan ceria tapi masih terbatas ruang geraknya.

"Sehingga justru ekspresi tertawa tersebut adalah salah satu cara menghilangkan stres yang saya alami selama sebulan terakhir," ungkap Roy.

Namun demikian, Roy Suryo meminta maaf jika kehadirannya di acara itu menjadi tidak berkenan bagi pihak-pihak tertentu. Terutama pihak kepolisian, karena dirinya masih dalam status sebagai tersangka kasus meme rupang Budha mirip Jokowi tersebut. Dia menegaskan, dirinya tidak melakukan perjalanan keluar kota atau ke luar negeri.

"Kegiatan Otomotif di hari Minggu 31 Juli 2022 yang semata-mata justru demi pemulihan kondisi kesehatan saya pasca trauma yang saya hadapi dalam beberapa bulan terakhir, Insya Allah bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkepentingan," tutup Roy Suryo.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement