Rabu 03 Aug 2022 14:52 WIB

KPU Nyatakan Dokumen Tujuh Parpol Peserta Pemilu Lengkap

Dokumen tujuh partai peserta pemilu oleh KPU dinyatakan lengkap.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
KPU: Dokumen 7 Parpol Peserta Pemilu Lengkap. Foto: Logo KPU
Foto: Republika/Tahta Aidilla
KPU: Dokumen 7 Parpol Peserta Pemilu Lengkap. Foto: Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kelengkapan dokumen tujuh partai politik (parpol) yang mendaftar sebagai peserta pemilu. KPK saat ini sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap ketujuh partai tersebut.

"Mengenai tujuh parpol saat ini sedang kami proses verifikasi administrasi," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Kholid di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga

Dia melanjutkan, untuk enam parpol yang daftar di hari pertama dan dinyatakan lengkap maka verifikasi administrasi dilakukan mulai Selasa (2/8/2022) lalu. Proses serupa juga akan dilakukan terhadap parpol yang daftar di hari kedua daftar dan dinyatakan lengkap dokumennya pada Rabu (3/8/2022) ini.

Idham mengatakan, hingga Selasa (2/8/2022) lalu sudah ada 10 parpol pendaftar. Dia melanjutkan, dari jumlah itu ada tujuh parpol yang dokumennya telah dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu.

"Mengenai tiga partai lagi itu sedang melengkapi dokumen dan kami berikan kesempatan sampai tanggal 14 agustus 2022 jam 23.59," katanya.

Adapun, partai yang telah mendaftar ke KPU yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan partai Bulan Bintang (PBB) Partai Reformasi dan Partai Pandai.

Kesembilan partai itu mendaftar pada Senin (1/8/2022) lalu. Dari sembilan partai tersebut, KPU telah menyatakan dokumen enam diantaranya telah lengkap, sedangkan tiga sisanya masih dalam proses.

Sedangkan, partai teranyar yang mendaftar adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada Selasa (2/8/2022) kemarin. KPU juga telah menyatakan bahwa dokumen PKN telah lengkap dan bakal dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.

Rencananya, sejumlah parpol lainnya juga akan segera mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu ke KPU. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa sesuai surat masuk, partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bakal mendaftar secara bersamaan pada Senin (8/8/2022) nanti.

Keduanya juga sekaligus akan meresmikan koalisi usai pendaftaran dilakukan. Hasyim melanjutkan, sedangkan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri dari Golkar, PAN dan PPP bakal melakukan pendaftaran secara bersamaan pada Rabu (10/8/2022) nanti.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement