Selasa 02 Aug 2022 17:35 WIB

Simpang Siur Status Kewarganegaraan Surya Darmadi, Masih Bisakah Dia Diekstradisi?

KPK mengakui saat ini tidak mengetahui apakah Surya Darmadi masih berstatus WNI.

Buron kasus korupsi ditangkap. (ilustrasi)
Buron kasus korupsi ditangkap. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Bambang Noroyono, Nawir Arsyad Akbar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengekstradisi Surya Darmadi yang kini berstatus tersangka korupsi. Namun, KPK mengakui belum mengetahui status pasti kewarganegaraan buron yang juga diburu oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu.

Baca Juga

"Saya enggak tahu sekarang status yang bersangkutan ini masih WNI atau sudah menjadi warga Singapura dan posisi yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor Pupuk Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

Meski demikian, Alex mengatakan, KPK akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan otoritas pemberantasan korupsi Singapura atau Corrupt practices Investigation Bureau (CPIB) untuk memastikan keberadaan Surya di negara tersebut. Menurut dia, jika Surya terbukti berada di Singapura, maka pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukan ekstradisi. 

Alex menjelaskan, upaya itu dapat dilakukan lantaran Indonesia dan Singapura mempunyai kerja sama dalam hal ekstradisi. "Terkait dengan ekstradisi itu juga nanti pasti akan kami jajaki. Misalnya yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi kan itu, dan apa yang kejahatan dilakukan di Indonesia itu mempunyai sanksi hukum yang sama di Singapura," jelas dia. 

"Ya itu kan syarat-syarat perjanjian ekstradisi seperti itu pasti juga akan kita upayakan. Kita akan koordinasi dengan CPIB dengan aparat penegak hukum setempat," imbuhnya. 

Untuk diketahui, selain terlibat kasus yang ditangani oleh KPK, Surya juga menjadi buruan Kejagung. Sebelumnya, Kejagung menetapkan Surya Darmadi dengan pasal berlapis, yaitu tentang korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan 37 ribu hektare lahan ilegal di Indragiri Hulu, Riau.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rachman (RTR). Selain ditetapkan tersangka, Surya Darmadi juga dijerat dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement