REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDIP tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) dengan tersangka mantan bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. PDI Perjuangan berpegang teguh kepada prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.
"PDI Perjuangan tentunya senantiasa menghormati segala proses hukum yang berjalan dan karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini," kata Kepala Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan, M Nurdin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/7/2022).
Selain itu, PDIP juga meyakini Mardani Maming akan kooperatif dalam proses penegakan hukum ini. "Semoga semuanya tetap berjalan tertib dalam koridor hukum yang berlaku serta dengan memperhatikan asas praduga tidak bersalah, demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
KPK belum menemukan Mardani Maning dalam upaya penjemputan paksa di salah satu apartemen di Jakarta, Senin (25/7/2022). Hari ini, KPK telah memasukan tersangka Mardani Maming ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
KPK juga telah meminta kepolisian untuk mencari keberadaan mantan bupati Tanah Bumbu tersebut. "KPK telah memanggil Tersangka MM sebanyak 2 kali tetapi tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," kata Plt Juru BIcara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Ali berharap tersangka Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK. Dia melanjutkan, hal itu agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.
KPK juga meminta masyarakat yang memiliki informasi keberadaan Maming melapor hal tersebut. Laporan dapat dilakukan melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.