Senin 25 Jul 2022 14:33 WIB

Kronologi Lengkap Penembakan Istri Anggota TNI Atas Perintah Suaminya

Eksekutor kembali ke TKP untuk melancarkan aksi kedua kalinya.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ilham Tirta
Tim Gabungan TNI/Polri menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan istri anggota TNI, di Jalan Cemara III, lingkungan RT 08/ RW 03 Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (21/7).
Foto: dok. istimewa
Tim Gabungan TNI/Polri menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan istri anggota TNI, di Jalan Cemara III, lingkungan RT 08/ RW 03 Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Kodam IV/Diponegoro mengungkap motif dan para pelaku dalam peristiwa penembakan terhadap istri anggota TNI, Rina Wulandari (34 tahun) di kompleks Grand Cemara, Kelurahan Padangsari, Banyumanik, Kota Semarang. Otak penembakan pada Senin (18/7/2022) diduga adalah suaminya sendiri, Kopral Dua (Kopda) Muslimin (M).

M disebut menyuruh para eksekutor bayaran untuk menghabisi nyawa isterinya sendiri.

Baca Juga

Hal ini terungkap dalam konferensi pers Kepala Polda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, di lobi Mapolda Jawa, di Semarang, Senin (25/7/2022). Konferensi pers yang juga dihadiri Kepala Staf Angkatan Darat(KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurrachman; Danpuspomad, Letjen TNI Chandra W Sukotjo; Pandam IV/Diponegoro, Mayjen TNI Widi Prasetijono; dan kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

Menurut Luthfi, kurang dari sepekan setelah peristiwa penembakan, tim gabungan Polri dan TNI mengamankan lima orang tersangka. “Hari ini, kita merilis pengungkapan kasus tindak pidana percobaan pembunuhan berencana tersebut, sebagaimana dimaksud Pasal 340 jucto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Menurut Luthfi, kasus itu menarik dan perlu respon cepat dalam penanganannya, karena menyangkut keluarga besar Persit Kartika Candra Kirana. Modus operandi yang dilakukan adalah penembakan dengan senjata api dan motifnya memperoleh bayaran. “Korbannya adalah Rina Wulandari (24) yang sekarang masih dirawat di RSUP dr Kariadi dan kita doakan bersama-sama semoga cepat sembuh,” katanya.

Dari pengungkapan ini tim gabungan berhasil mengamankan lima orang tersangka, masing-masing Sugiyono alias Babi dan Ponco Aji Nugroho yang merupakan satu tim sebagai eksekutor yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja. Kemudian Supriyono dan Agus Santoso yang juga satu tim sebagai pengawas atau pengendara Honda Beat Street seperti yang terekam pada CCTV yang telah beredar.

Tim gabungan juga telah mengungkap penyedia senjata api, yakni Dwi Sulistyono. “Di mana pada H-3 sebelum pelaksanaan penembakan, yang bersangkutan telah melakukan transaksi penjualan senjata api yang diduga rakitan dengan nilai sekitar Rp 3 juta kepada pelaku,” kata Luthfi.

Pada hari Senin (18/7/2022) sekitar pukul 08.00 WIB, para pelaku sudah mematangkan kondisi tempat kejadian perkara. Kemudian pada pukul 11.38 WIB, para pelaku melaksanakan penembakan.

Dua orang pelaku mengikuti korban pada saat menjemput anaknya dan penembakan dilakukan oleh Sugiyono alias Babi sebagai eksekutor sebanyak dua kali.

Tembakan pertama tidak mematikan, maka kedua pelaku menuju pos kamling yang berjarak 200 meter dari lokasi awal penembakan korban dan mendapat instruksi dari suami korban Koptu Muslimin untuk dilakukan penembakan yang kedua. Tembakan pertama mengenai badan korban, tembus dan di TKP ditemukan sebutir proyektil.

Kemudian tembakan yang kedua disinyalir bersarang di tubuh korban yang sekarang sudah diambil dan diamankan. Kemudian, setelah peristiwa penembakan korban Rina dibawa ke rumah sakit.

Di rumah sakit, suami korban kembali menelepon para eksekutor untuk menyerahkan pembayaran karena telah mengeksekusi korban. Uang pembayaran Rp 120 juta diserahkan suami korban kepada para eksekutor di sebuah mini market yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah sakit. Para pelaku langsung membagi-bagikan uang tersebut.

Menurut dia, kasus itu masih dikembangkan, yaitu pada otak pelaku, dalam hal ini suami korban. “Tim gabungan masih berusaha memburu suami korban untuk mengungkapnya,” kata dia.

KSAD, Jenderal Dudung menyampaikan, suami korban masih berstatus diduga dan dalam proses pencarian. Dudung mengaku sudah memerintahkan Pandam IV/Diponegoro dengan Kapolda Jawa Tengah agar segera mengamankan dan meringkus Kopda Muslimin.

“TNI AD akan tetap transparan, bagi anggotanya yang terbukti bersalah dalam kasus ini akan dihukum dan diberikan sanksi seberat-beratnya,” kata KSAD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement