Senin 25 Jul 2022 13:12 WIB

Kopda M Diduga Sudah Empat Kali Mencoba Bunuh Istrinya

Penembakan itu setelah racun dan santet tidak mempan membunuh Rina Wulandari.

Aparat Kepolisian dari Polrestabes Semarang bersama pihak TNI bekerjasama menyelidiki kasus penembakan istri anggota TNI oleh orang tak dikenal di depan rumahnya di Kota Semarang, Senin (18/7).
Foto: Antara
Aparat Kepolisian dari Polrestabes Semarang bersama pihak TNI bekerjasama menyelidiki kasus penembakan istri anggota TNI oleh orang tak dikenal di depan rumahnya di Kota Semarang, Senin (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi mengungkapkan, Kopda M diduga sudah empat kali memerintahkan pembunuh bayaran untuk membunuh istrinya, Rina Wulandari. Rina adalah korban penembakan di depan rumahnya di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/7/2022).

"Sudah sekitar 1 bulan lalu, suami korban memerintahkan dengan target menewaskan istrinya," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di Semarang, Senin.

Baca Juga

Rina Wulandari (34 tahun), istri seorang anggota TNI, ditembak orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (18/7/2022). Istri anggota Yonarhanud 15, Kopda M tersebut ditembak dua kali di bagian perut.

Dalam pengungkapan kasus percobaan pembunuhan tersebut, polisi menangkap empat orang yang merupakan pelaku lapangan penembakan Rina Wulandari. Upaya percobaan pembunuhan pertama, lanjut dia, dilakukan dengan cara meracuni korban.

Ia menuturkan, upaya percobaan lain dilakukan lewat pencurian di rumah korban dengan target menghabisi nyawa korban. "Ada pula upaya menewaskan korban dengan menggunakan santet," kata dia.

Motif suami korban ingin membunuh istrinya karena memiliki kekasih lain. Dari sejumlah saksi yang diperiksa penyidik, terdapat seorang wanita berinisial W yang diduga sebagai kekasih Kopda M.

Saat ini, kata dia, Tim Gabungan TNI/Polri masih memburu anggota Yonarhanud 15 tersebut. Kapolda mengimbau Kopda M menyerahkan diri sebelum petugas gabungan melakukan tindakan tegas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement