Kamis 21 Jul 2022 20:31 WIB

Ini Penjelasan Polisi Hanya Tetapkan Sopir Truk Tangki Tersangka Kecelakaan Maut

Polisi hanya menetapkan satu tersangka kasus kecelakaan maut Cibubur yaitu sopir truk

Sejumlah Petugas Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) beserta pihak terkait memeriksa kondisi kendaraan truk pengangkut bahan bakar miyak (BBM) yang mengalami kecelakaan di halaman Polres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/7/2022). Polisi hanya menetapkan satu tersangka kasus kecelakaan maut Cibubur yaitu sopir truk.
Foto: ANTARA/Suwandy
Sejumlah Petugas Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) beserta pihak terkait memeriksa kondisi kendaraan truk pengangkut bahan bakar miyak (BBM) yang mengalami kecelakaan di halaman Polres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/7/2022). Polisi hanya menetapkan satu tersangka kasus kecelakaan maut Cibubur yaitu sopir truk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Alternatif Transyogi,

Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat, hanya sopir truk tangki BBM.

Baca Juga

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pernyataan itu sekaligus meralat pemberitaan sebelumnya mengenai tersangka kecelakaan maut yang terdiri dari sopir dan kernet truk.

"Saya koreksi, tersangka itu satu, si sopir," kata Latif Usman di Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Latif menambahkan, penetapan sopir truk BBM sebagai tersangka itu setelah penyidik melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyidikan tersebut dijelaskan bahwa sopir diduga melakukan kelalaian.

Dari hasil pemeriksaan sementara penyebab kecelakaan tersebut terjadi akibat permasalahan rem. Penyidik menilai sopir truk BBM tersebut melakukan kelalaian atas kondisi mobil yang tidak memiliki rem.

"Kan mereka yang mengemudikan. Setelah diuji apakah terjadi kelalaian itu pada saat pemeriksaannya kan mereka yang mengendalikan. Harusnya mereka mengetahui persis kondisi mobilnya," ujar Latif.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (18/7).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa, mengatakan kedua tersangka tersebut merupakan sopir dan kernet truk tangki bahan bakar minyak (BBM) bernama Supadi dan Kasira.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement