REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Buntut kecelakaan maut yang melibatkan truk trailer tangki Pertamina pada 18 Juli 2022 di Jalan Transyogi Cibubur, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merekomendasikan untuk menghilangkan lampu merah yang berada di lokasi tabrakan. Khususnya lampu merah yang berada di pertigaan CBD Cibubur.
“Rekomendasi kami agar pertemuan jalan minor dan mayor tidak bisa crossing. Yang crossing itu berarti ada lampu merah. Itu kami larang tidak ada lampu merah di sana,” kata Plt Kepala Subkomite Investigasi Lalu Lintas Angkutan Jalan KNKT Ahmad Wildan saat ditemui di Gedung KNKT, Selasa (18/10/2022).
Selanjutnya, Wildan menuturkan harus ada pengaturan lau lintas baru bagi kendaraan yang ingin putar balik. Dia mengatakan harus dibuat U-turn terlindung di lokasi kecelakaan tersebut.
“Untuk berputar arah akan ada U-turn. Jadi dari jalan perumahan ke jalan besar itu pakainya kanalisasi tidak pakai lampu merah,” ujar Wildan.
Wildan mengharapkan rekomendasi tersebut dapat dilaksanakan secepatnya. Meskipun begitu, Wildan menuturkan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memerlukan waktu untuk meribah desain jalan tersebut.
Terlebih kepemilikan aset jalan tersebut juga menjadi persoalan. “Prosesnya gini ya, jalan itu asetnya pemda, kewenangannya sekarang pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak bisa tutup lampunmerah segala macam karena masih punyanya aset daerah. Daerah juga ga bisa tutup karena bukan kewenangan dia. Nah ini harus dijembatani dulu,” ungkap Wildan.
Untuk itu, Wildan menuturkan BPJT memerlukan waktu yang cukup panjang. Hal tersebut disebabkan karena adanya proses penyerahan aset dari daerah ke pusat baru BPJT bisa melakukan perubahan desain.
Sebelumnya, tabrakan maut di Cibubur tersebut selain truk tangki Pertamina juga melibatkan empat mobil penumpang dan 10 sepeda motor. Tabrakan beruntun tersebut mengakibatkan 10 orang meninggal dunia, lima orang luka berat, dan satu orang luka ringan.