Sementara itu, Yasonna mengatakan masyarakat dapat belajar dari kasus sengketa merek yang sempat ramai di Indonesia. Sebab, masyarakat tidak pernah tahu apakah ada orang yang memiliki ide nama brand yang sama, atau ingin mencari keuntungan dengan menumpang dari sebuah merek.
"Kita bisa belajar dari kasus sengketa Ms glow dan FS Glow. Betapa pentingnya mendaftar merek terlebih dahulu saat membangun sebuah bisnis. Jika sudah tersandung masalah maka biayanya yang dikeluarkan akan jauh lebih besar dari biaya pendaftaran merek itu sendiri," katanya.
Menurutnya, pemerintah melaluli DJKI telah memberikan kemudahan dengan menbangun sistem layanan digital bebas akses secara daring. Diantaranya adalah pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, paten serta desain industri.
"Untuk tarif khusus Usaha Mikro Kecil (UMK) contohnya, tarif pencatatan hak cipta non-software untuk UMKM Rp 200 ribu, sedangkan Rp 300 ribu untuk hak cipta software," ucapnya.