Bayi malang itu adalah putri kedua hasil perkawinan S dengan K yang sedang tidak berada di Jakarta karena pergi melaut. Menurut Putu, AM mengambil secara paksa bayi S untuk dijual agar utang S sebesar Rp 11 juta kepadanya bisa lunas.
Putu mengatakan, tersangka juga memberi ancaman, jika S tidak mau memberikan maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka dan mengancam akan melaporkan kepada polisi. Tersangka juga mempunyai motif lain, yakni mendapat keuntungan lebih dari penjualan bayi ini.
Karena itu, anak dari S dihargai Rp30 juta. Atas perbuatan tersebut, AM berikut barang bukti berupa uang tunai senilai dua juta rupiah, selembar tangkapan layar bukti pembayaran kamar hotel, dan bukti transaksi ke rekening tersangka sebesar satu juta rupiah, satu unit kartu akses hotel, serta satu unit ponsel pintar jenis Android dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.