Jumat 23 Feb 2024 19:23 WIB

Pelaku Perdagangan Orang Sasar Orang Tua dengan Kondisi Ekonomi Sulit

Ibu korban perdagangan orang berasal dari kalangan kurang mampu secara ekonomi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memperdagangkan bayi.
Foto: Antara
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memperdagangkan bayi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memperdagangkan bayi. Sebanyak tiga orang berinisial berinisial T (35 tahun), EM (30 tahun) dan seorang pria berinisial AN. Dalam aksinya, dua tersangka EM dan AN menyasar orang tua dengan kondisi sulit dengan iming-iming sejumlah uang. 

"Jadi memang EM ini kan pelaku utama. Dialah yang memang bergerak aktif untuk mencari profile ibu-ibu yang seperti saudari T ini yg dari aspek ekonominya kurang mampu," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga

Dalam perkara ini, kata Syahduddi, tersangka T merupakan ibu kandung dari bayi yang dijualnya kepada tersangka EM. Untuk melancarkan aksinya EM masuk ke dalam grup media sosial adopsi ilegal untuk mencari orang yang ingin melahirkan tapi dalam kondisi ekonomi yang tidak baik. Di grup tersebut T kenal dengan EM dan akhirnya ada kesepakatan diantara mereka. 

"Disepakati EM akan membayar sejumlah uang sebesar Rp 4.000.000 kepada saudara T yang baru dibayarkan sebesar Rp 1,5 juta dengan janji beberapa hari setelah bayi dibawa uang akan dikirim sisanya sebesar Rp 2,5 juta," ungkap Syahduddi.

Menurut Syahduddi, hasil dari penyelidikan pelaku T adalah keluarga kurang yang mampu dalam segi ekonomi. Sebenarnya yang bersangkutan memiliki suami di Wonosobo, Jawa Tengah. Kemudian T bekerja di Jakarta dalam kondisi hamil sementara suaminya diduga tidak bertanggungjawab. Lalu pada saat dalam kondisi kesulitan ekonomi tersangka EM datang dan menawarkan sejumlah uang untuk mengambil bayi tersebut.

"Dalam posisi hamil, sehingga dia tidak ada pilihan lain selain ketika ditawarkan untuk mengambil bayinya dan diiming-imingi sejumlah uang dia akan menerima," terang Syahduddi.

Saat ini penyidik Polres Metro Jaya masih terus melakukan pengembangan. Mengingat pada saat penyelidikan penyidik menemukan lima bayi dengan rentang usia 6 bulan hingga 3 tahun di dalam rumah kontrakan pelaku EM di wilayah Bandung, Jawa Barat. Kasus terbongkar setelah korban sekaligus pelaku melaporkan kehilangan bayi setelah melakukan persalinan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement