Rabu 20 Jul 2022 17:36 WIB

Upaya Penjualan Bayi di Jakarta Utara Digagalkan, Polisi: Tersangka Ialah Tantenya

Polisi gagalkan upaya penjualan bayi berumur delapan bulan.

Bayi perempuan (ilustrasi). Seorang bayi perempuan berusia delapan tahun dijual oleh tantenya karena sang ibu terlilit utang.
Foto: Antara
Bayi perempuan (ilustrasi). Seorang bayi perempuan berusia delapan tahun dijual oleh tantenya karena sang ibu terlilit utang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan upaya penjualan bayi perempuan berumur delapan bulan secara daring oleh tersangka berinisial AM (51). Polisi membongkar praktik tersebut dengan menyamar sebagai pembeli pada 30 Juni lalu.

"Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam, akhirnya di tempat kejadian perkara (TKP) Hotel D daerah Pademangan, Jakarta Utara, kami berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ini dengan tersangka AM," kata Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryanadi Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga

Putu mengatakan, Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak. Juncto Pasal 83, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Pelaku juga terancam denda paling sedikit Rp 60 juta rupiah dan paling banyak Rp 300 juta. Putu menjelaskan, kronologi peristiwa itu berawal dari polisi mendapat informasi dari seseorang tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan anak berjenis kelamin perempuan berusia delapan bulan oleh tantenya berinisial AM.

Bayi tersebut ditawarkan senilai Rp 30 juta. Bayi perempuan itu merupakan anak sepupu kandung tersangka AM berinisial S.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement