REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi mengungkap tindak pidana perdagangan orang dengan modus dijanjikan akan bekerja dan mendapat gaji besar di luar negeri. Ada ada empat orang tersangka yang diamankan dengan jumlah korban sebanyak 13 orang.
"Kami mengungkap tindak pidana perdagangan orang dan mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelakunya,'' ujar Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda kepada wartawan, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa dan Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti di Mapolres Sukabumi, Jumat (3/6/2022).
Adapun para pelaku yang diamankan yaitu CS (46 tahun), BR (28), WN (29) dan BM (56). Peran para pelaku yang diamankan ada yang bertindak sebagai perekrut dua oranf, sopir satu orang, dan satu orang lainnya sebagai pengurus di Jakarta.
Bimo mengatakan, untuk jumlah korban sementara ada 13 orang dan para korban saat ini telah dijadikan saksi. Modus operandi para pelaku yakni mengiming-imingi para korban ini bisa bekerja di luar negeri tepatnya di Timur Tengah yaitu Arab Saudi dengan gaji besar.
Menurut Bimo, untuk meyakinkan orang yang akan direkrutnya mereka mengaku mempunyai dokumen yang legal. Selain itu menyampaikan ada perusahaan yang membidanginya tetapi pada kenyataannya semuanya bohong.
Dalam kasus ini ungkap Bimo, polisi menyita barang bukti berupa berbagai dokumen kependudukan milik para korban dan dua buah paspor. Berikutnya belasan lembar surat ijin keluarga, dan belasan unit handphone, kartu ATM, dan buku rekening.
Terhadap para pelaku lanjut Bimo, dikenakan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.n riga nurul iman