Rabu 20 Jul 2022 14:33 WIB

Tuding Dakwaan KPK tak Cermat, Kuasa Hukum Minta Ade Yasin Dibebaskan

Jaksa KPK mendakwa Ade Munawaroh Yasin menyuap Rp 1,9 kepada pegawai BPK Jabar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuasa hukum Bupati nonaktif Bogor, Ade Munawaroh Yasin, Dinalara Butar-butar meminta kepada hakim agar kliennya dibebaskan. Hal itu didasarkan atas dakwaan dari jaksa KPK tidak cermat.

"Peristiwa yang menunjukkan bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Karena hal ini tidak diuraikan dalam dakwaan. Sehingga berakibat dakwaan JPU kabur, yang berakibat dakwaan JPU batal demi hukum," kata Dinalara saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat (Jabar), Rabu (20/7/2022).

Dia menyampaikan, tujuh poin permintaan kepada hakim atas dakwaan yang dianggapnya tidak cermat. Di antaranya, menerima keberatan terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

Baca: Warganet Tuntut Dishub Kota Bekasi dan Pengembang Dijerat Hukum Imbas Kecelakaan Maut

Kemudian, meminta hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara. Dinalara menyebutkan, KPK menyeret kliennya ke kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar, tanpa melengkapi alat bukti.

"Di dalam dakwaan tidak ada disebutkan JPUtentang temuan hasil sadapan Penyidik KPK terhadap pembicaraan yang dilakukan Terdakwa AY untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan," kata Dinalara.

Menurut dia, mengacu pada pasal 17 KUHP, penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana, perlu dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah. Pasalnya, KPK usai penangkapan mengumumkan bahwa penjemputan Ade Munawaroh Yasin sebagai saksi di rumah dinas pada 27 April 2022 sebagai sebuah peristiwa operasi tangkap tangan.

"JPU tidak menjelaskan dalam dakwaannya apa dua alat bukti yang cukup yang dimiliki KPK sehingga terdakwa harus di-OTT," kata Dinalara.

Ade Yasin didakwa jaksa KPK memberi uang suap Rp 1,9 miliar untuk meraih predikat opini WTP kepada petugas BPK Perwakilan Jabar. Jaksa KPK, Budiman Abdul Karib, mengatakan, uang suap itu diberikan kepada empat pegawai BPK yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

"Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Karib.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement