REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekumpulan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggruduk Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7). Mereka, meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, melakukan banding ke PTTUN atas putusan No. 11/G/2022/PTUN.JKT Tentang kenaikan UMP 2022 sekitar 5,1 persen yang ditolak dan diajukan APINDO DKI Jakarta.
“Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku putusan yang lama,” kata Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta, Winarso, di lokasi, Rabu (20/7/2022).
Dia menyebut, putusan PTUN DKI Jakarta belum mengikuti kekuatan hukum yang mengikat. Menurut Winarso, PTUN telah meyalahgunakan kekuasaan.
“PTUN telah melampaui kewenangannya, yakni hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi,” tutur dia.
Karena itu, dia meminta, Pemprov DKI Jakarta bisa menjaga wibawa dengan meneguhkan SK Gubernur yang ditolak. Dia menuntut, Anies melakukan banding sesegera mungkin.
“Kalau Anies tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya,” jelas dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan membuat kebijakan kontroversial soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Kebijakan kenaikan UMP 2022 Anies Baswedan ini disambut meriah kalangan buruh namun dibalas protes keras pengusaha.
Anies merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021. Anies dalam revisinya, menaikan UMP DKI pada 2022 sebesar 5,1 persen.
UMP DKI Jakarta tahun 2022 pada awalnya naik hanya 0,8 persen atau ada penambahan Rp 38 ribu dari UMP sebelumnya. Namun, setelah ada kajian mendalam, Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen dengan angka kenaikan Rp 225 ribu.